Minim Literasi UU Pers, Oknum Aparat Sering Intimidasi Jurnalis; Pengamat Hukum dan LSM Bojonegoro Soroti Masalah


BOJONEGORO, 07 Januari 2026 – Ruang gerak jurnalis dalam menjalankan tugas profesionalnya kembali terancam akibat tindakan intimidasi yang diduga dilakukan oleh oknum Aparat Penegak Hukum (APH). Minimnya pemahaman aparat terhadap UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers disebut sebagai penyebab utama terjadinya gesekan di lapangan, mulai dari pelarangan liputan hingga upaya perampasan alat kerja.
 
Kondisi ini memicu keprihatinan serius dari praktisi hukum dan aktivis di Bojonegoro. Dalam sebuah diskusi terbatas yang diadakan baru-baru ini, mereka menyoroti betapa rentannya jurnalis menjadi korban kriminalisasi saat berhadapan dengan aparat yang belum memiliki literasi hukum pers yang memadai.
 
Pengamat hukum, Hasyim, S.H., menegaskan bahwa UU Pers merupakan aturan hukum yang bersifat khusus (lex specialis). Ia menyayangkan masih adanya oknum aparat yang menggunakan cara-cara represif terhadap wartawan yang tengah melakukan verifikasi lapangan.
 
"Aparat di lapangan harus paham bahwa jurnalis dilindungi oleh undang-undang. Menghalang-halangi kerja pers, apalagi disertai intimidasi, bukan hanya melanggar etika tetapi juga bisa berujung pada pidana bagi aparat yang melakukan tersebut," ujar Hasyim pada hari Rabu (07/01).
 
Ia merujuk pada Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
 
"Jangan sampai aparat yang seharusnya menegakkan hukum malah menjadi pelanggar hukum karena tidak paham aturan main di dunia pers," tambahnya.
 
Senada dengan hal tersebut, Manan, Ketua salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Bojonegoro, menyatakan bahwa intimidasi terhadap jurnalis memiliki dampak langsung pada hak masyarakat untuk mendapatkan informasi secara luas, sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
 
"Jurnalis dan LSM adalah mata dan telinga masyarakat. Jika jurnalis diintimidasi oleh aparat saat meliput persoalan sensitif di Bojonegoro, muncul pertanyaan mengapa ada upaya untuk menutupi kebenaran dari publik," tegas Manan.
 
Menurutnya, seringkali aparat di tingkat bawah belum mengetahui adanya Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dengan institusi Polri dan Kejaksaan. "Kami mendesak agar dilakukan sosialisasi masif di tingkat Polres, Polsek, Koramil, dan Kodim di Bojonegoro kepada anggota di tingkat bawah, yaitu Babinsa dan Babinkamtibmas. Harapan kami, tidak ada lagi wartawan yang dipaksa menghapus file foto atau video, serta link pemberitaan, hanya karena aparat merasa tidak nyaman saat dipotret dalam menjalankan tugas," jelasnya.
 
Kedua tokoh sepakat bahwa hubungan antara pers, LSM, dan aparat penegak hukum seharusnya bersifat kemitraan dalam koridor hukum. Kebebasan pers bukan untuk disalahgunakan, namun juga tidak boleh dibungkam melalui cara-cara yang bersifat intimidatif. Perselisihan terkait produk berita telah memiliki jalur resmi, yaitu melalui hak jawab atau mediasi di Dewan Pers, bukan dengan tekanan fisik maupun psikis di lapangan.

Red/tim

Posting Komentar

0 Komentar