Dugaan Asal Jadi Proyek TPT di Grebekan, Warga Soroti Lemahnya Pengawasan



Bojonegoro, 15 September 2025 – matalensa.my.id Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Grebekan, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, menuai sorotan warga. Proyek yang berlokasi di ruas jalan Kepel–Sawen ini diduga dikerjakan asal jadi dan tidak sesuai spesifikasi teknis.


Pantauan di lapangan menunjukkan adanya indikasi pengurangan besi pada begel kolom saat proses pengecoran. Idealnya jarak begel kolom terpasang setiap 15 cm hingga menempel pada dinding belakang, namun fakta di lapangan menunjukkan jarak begel mencapai 50 cm lebih.


Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran konstruksi TPT tidak kokoh dan berpotensi cepat rusak. Ironisnya, saat pengecoran berlangsung tidak terlihat adanya pengawas maupun konsultan proyek di lokasi.


Seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa proyek tersebut dikerjakan oleh rekanan yang merupakan mantan anggota dewan.




“Iya, proyek ini rekanannya mantan dewan,” ujarnya singkat.


Keluhan Warga

Selain masalah konstruksi, warga juga mengeluhkan limbah galian yang dibiarkan menumpuk di tepi jalan hingga memakan hampir setengah badan jalan. Hal ini menimbulkan kemacetan serta membahayakan pengguna jalan.


Seorang warga menegaskan agar dinas terkait tidak tutup mata.

“Segera periksa dan tindak, jangan dibiarkan seperti ini,” tegasnya dengan nada kesal.


Sorotan Hukum dan Regulasi

Dugaan pembangunan asal jadi ini berpotensi melanggar aturan hukum.


UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 59 ayat (1) menegaskan bahwa penyelenggara jasa konstruksi wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.


UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 298 ayat (5) menyebutkan bahwa setiap penggunaan anggaran daerah harus dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.


Apabila ditemukan adanya pengurangan spesifikasi dengan sengaja, hal tersebut dapat masuk ranah Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, yaitu “setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memperkaya diri dengan merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun.”


Menunggu Klarifikasi Dinas

Hingga berita ini diturunkan, pihak dinas terkait maupun rekanan proyek belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi untuk memperoleh klarifikasi lebih lanjut.



Reporter: gendut | Editor: Redaksi matalensa.my.id

Posting Komentar

0 Komentar