Aliansi Advokat Profesional Indonesia (AAPI) Desak MA Tertibkan Proses Penyumpahan Advokat


Matalensa.my.id, Jakarta – Wacana revisi Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 kembali menjadi sorotan publik, terutama terkait isu maraknya advokat berijazah palsu. Menanggapi hal ini, ratusan advokat membentuk Aliansi Advokat Profesional Indonesia (AAPI) untuk menjaga marwah Pengadilan Tinggi dan mendesak pengetatan verifikasi calon advokat.
 
AAPI, yang digagas oleh sejumlah advokat senior seperti Dr. Hermanto, SH, MH, dan Dr. C.M. Firdaus Oiwobo, SH, SHi, MH, serta beberapa profesor dan guru besar dari berbagai perguruan tinggi, berencana mengajukan audiensi resmi ke Mahkamah Agung (MA). Mereka akan membawa berbagai temuan mengenai dugaan praktik penggunaan ijazah palsu dalam proses pengajuan sumpah advokat di sejumlah Pengadilan Tinggi.
 
Menurut AAPI, jumlah kasus yang mereka temukan mencapai ribuan, meskipun data detail belum dipublikasikan. Dr. Hermanto menyatakan bahwa pihaknya tengah mengumpulkan dokumen dan bukti-bukti yang relevan.
 
"Kami menemukan adanya advokat yang diduga menggunakan ijazah palsu atau aspal. Kami dan tim dari AAPI akan mendatangi Mahkamah Agung RI untuk menyerahkan bukti pemalsuan data dalam pengajuan sumpah advokat, khususnya di Pengadilan Tinggi Banten dan Jawa Barat," ujarnya.
 
AAPI juga mempertanyakan mekanisme verifikasi dokumen calon advokat di Pengadilan Tinggi, serta menyoroti keberadaan ijazah yang telah terdaftar di sistem PDDikti namun diduga tidak melalui prosedur akademik semestinya.
 
"Kami ingin mengetahui bagaimana bisa ada calon advokat berijazah tidak valid lolos penyumpahan. Ini penting ditegaskan karena menyangkut integritas profesi," tambahnya.
 
Aliansi ini juga menyoroti keberadaan kampus "abu-abu" serta dugaan kerja sama oknum yang memudahkan terbitnya ijazah tanpa proses pendidikan normal. Mereka meminta MA mempertimbangkan pengetatan proses verifikasi dan meninjau ulang mekanisme penerimaan pengajuan sumpah, termasuk dari organisasi advokat yang dinilai tidak mematuhi standar integritas.
 
"Kami akan meminta Mahkamah Agung untuk meninjau ulang mekanisme penerimaan pengajuan sumpah, termasuk terhadap organisasi advokat atau ormas yang mengaku sebagai organisasi advokat. Semua akan kami sampaikan secara terbuka," tegas Dr. Hermanto.
 
AAPI mengklaim diri sebagai wadah yang menghimpun anggota dari berbagai organisasi advokat di Indonesia dan menyatakan bahwa perjuangan mereka bersifat profesional serta independen.
 
Seluruh tudingan terkait ijazah palsu dan dugaan praktik tidak sah adalah pernyataan dan klaim dari pihak AAPI. Kebenaran materinya memerlukan verifikasi pihak berwenang seperti Mahkamah Agung, Kepolisian, dan Perguruan Tinggi terkait.

Red/tim

Posting Komentar

0 Komentar