ADD Dijadikan Sumber Biaya Proyek Nasional di Kandangan, Aturan Tata Kelola Desa Dipertanyakan


Matalensa.my.id, Bojonegoro, Polemikdaerah.online — Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2025 senilai Rp98.192.510 untuk proyek pengurukan lahan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Kandangan, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, memantik polemik karena menimbulkan pertanyaan tentang kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan keuangan desa.
 
Polemik muncul setelah papan informasi proyek di lokasi secara terang-terangan mencantumkan ADD sebagai sumber pembiayaan. Secara normatif, ADD diperuntukkan untuk belanja aparatur dan operasional pemerintahan desa, sedangkan kegiatan fisik seperti pembangunan atau pengurukan lahan seharusnya dibiayai dari Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN.
 
Perbedaan peruntukan ini dinilai menyangkut kepatuhan terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro tentang tata kelola ADD, yang tidak membuka ruang tafsir bebas terkait penggunaannya.
 
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro dari Fraksi Gerindra, Sudiyono, SH, menyatakan bahwa baik ADD maupun DD dapat digunakan untuk mendukung program KDMP — yang disebut sebagai bagian dari program strategis nasional — sepanjang telah melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdessus).
 
Namun, pernyataan tersebut memicu perdebatan. Sejumlah pengamat kebijakan publik menilai Musdessus tidak dapat menjadi alat legitimasi untuk melanggar regulasi yang lebih tinggi. Menurut mereka, musyawarah desa adalah instrumen perencanaan partisipatif, bukan "karpet hukum" untuk penggunaan anggaran di luar peruntukan yang telah diatur. Label "program nasional" juga tidak otomatis menghilangkan kewajiban patuh pada aturan pengelolaan keuangan.
 
Persoalan lain yang krusial adalah status aset hasil pengurukan lahan. Hingga kini, belum ada kejelasan apakah lahan tersebut akan menjadi aset desa atau koperasi. Jika sebagai aset desa, wajib tercatat dalam RKPDes, APBDes, dan inventaris aset. Jika sebagai aset koperasi, penggunaan ADD akan menimbulkan pertanyaan dasar hukum dan potensi masalah hukum di kemudian hari.
 
Di tengah polemik, Camat Trucuk, Jadid — yang memiliki peran pembinaan dan pengawasan — serta Agus, Kepala Bagian Bidang Hukum Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, belum memberikan keterangan resmi meski telah dikonfirmasi pewarta.
 
Masyarakat berhak mengetahui apakah penggunaan ADD dalam proyek ini sesuai aturan atau menjadi preseden berbahaya yang melemahkan disiplin pengelolaan keuangan desa. Prinsip utama yang tak terbantahkan: setiap rupiah uang publik wajib memiliki dasar hukum jelas, dapat dipertanggungjawabkan, dan transparan.
 
Pengamat menekankan bahwa Kejaksaan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) sebaiknya bersikap dan bertindak jika aparat penegak hukum belum melakukan penyelidikan, karena pembiaran akan menantang wibawa hukum dan masa depan tata kelola keuangan desa di Bojonegoro.

Tim/red

Posting Komentar

0 Komentar