Tim Advokasi Hukum PT Indonesia Jaya Group Bongkar Dugaan Tambang Galian C Ilegal di Mojokerto


Matalensa.my.id, Mojokerto,28 November 2025 – Sebuah inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Tim Advokasi Hukum PT Indonesia Jaya Group mengungkap dugaan praktik penambangan galian C ilegal di wilayah Mojokerto. Operasi ini menyasar sebuah lokasi tambang yang diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi izin lengkap dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
 
Sidak ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas penambangan yang diduga melanggar hukum di kawasan tersebut.
 
Ketua Tim Advokasi Hukum, Andre H.M.S.H, menyatakan bahwa timnya menemukan sejumlah kejanggalan serius terkait legalitas operasional tambang. "Kami menemukan indikasi kuat bahwa perizinan tambang ini tidak memenuhi standar yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM dan KLHK. Ini jelas pelanggaran berat," tegas Andre.
 
Saat melakukan sidak, Tim Advokasi Hukum berhadapan dengan perwakilan dari CV Wiratama Mandiri, yang diduga sebagai operator tambang. Namun, pihak perusahaan gagal menunjukkan dokumen perizinan lengkap yang diminta oleh tim.
 
Andre menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. "Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi pemerintah terkait untuk memastikan aktivitas tambang ilegal ini dihentikan dan pelaku bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku," ujarnya dengan nada serius.
 

Hingga berita ini diturunkan, CV Wiratama  Mandiri belum memberikan keterangan resmi terkait temuan ini.
 
Ancaman Hukum Menanti: Pasal-Pasal yang Mengintai Tambang Galian C Ilegal
 
Aktivitas penambangan tanpa izin bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum serius. Berikut adalah beberapa pasal yang dapat menjerat pelaku tambang ilegal:
 
1. Undang-Undang Minerba No. 3 Tahun 2020:
- Pasal 35: Mewajibkan setiap kegiatan pertambangan mineral dan batuan memiliki IUP, IUPK, atau IPR sesuai jenis kegiatan.
- Pasal 158: Mengancam pelaku penambangan tanpa izin dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
- Pasal 161: Menjerat pihak yang menyalahgunakan atau memalsukan dokumen perizinan dengan ancaman pidana.
- Pasal 162: Memberikan sanksi pidana hingga 1 tahun penjara atau denda hingga Rp100 juta bagi pihak yang menghalangi pengawasan pertambangan.
2. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
- Mewajibkan setiap kegiatan pertambangan memiliki dokumen lingkungan (Amdal/UKL-UPL) yang disahkan oleh pihak berwenang.
- Pasal 98–103: Mengancam pelaku perusakan atau pencemaran lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal dengan pidana penjara 1–10 tahun dan denda Rp1 miliar–Rp10 miliar, tergantung tingkat kerusakan.
 
Tim Advokasi Hukum PT Indonesia Jaya Group berkomitmen penuh untuk terus mengawal kasus ini dan memastikan bahwa hukum ditegakkan seadil-adilnya. Mereka juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan aktivitas pertambangan ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan dan keadilan hukum.
 
tim/red

Posting Komentar

0 Komentar