Matalensa.my.id, BOJONEGORO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Dana Abadi Pendidikan pada hari Rabu (26/11/2025), menandai langkah monumental dalam investasi sektor pendidikan. Inisiatif ini mengalokasikan anggaran sebesar Rp 3 triliun, yang bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pendanaan pendidikan bagi generasi mendatang.
Langkah strategis ini diambil sebagai respons terhadap potensi penurunan pendapatan dari sektor minyak dan gas bumi (migas), mengingat sumber daya alam ini tidak dapat diperbaharui. Dana Abadi Pendidikan dianggap sebagai investasi yang tepat untuk memastikan keberlangsungan anggaran pendidikan di masa depan.
Realisasi Dana Abadi Pendidikan sebesar Rp 3 triliun ini akan dimulai pada tahun anggaran 2026, dengan alokasi awal sebesar Rp 500 miliar. Tahapan berikutnya meliputi Rp 750 miliar pada tahun kedua, Rp 750 miliar pada tahun ketiga, serta masing-masing Rp 500 miliar pada tahun keempat dan kelima. Dalam APBD 2026, telah dialokasikan dana sebesar Rp 500 miliar untuk merealisasikan tahun pertama program ini.
Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, menyampaikan bahwa pembentukan Perda ini adalah langkah penting untuk menjamin keberlangsungan pendidikan, bukan hanya untuk saat ini, tetapi juga untuk generasi Bojonegoro di masa depan. "Pendidikan adalah investasi terbaik yang dapat kita wariskan. Pelaksanaannya harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab, cepat, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat," ujarnya saat menghadiri rapat paripurna.
Meskipun dana tersebut mulai digunakan dalam APBD 2026, dana pokok Dana Abadi Pendidikan akan tetap utuh. Anie Susanti, Kepala Bidang Akuntansi BPKAD Bojonegoro, menjelaskan bahwa pemanfaatannya akan berasal dari hasil pengembangan dana abadi, yang akan digunakan untuk beasiswa dan program peningkatan akses pendidikan bagi masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro berkomitmen untuk memastikan keberlanjutan manfaat dari Dana Abadi Pendidikan agar tetap terjaga bagi generasi selanjutnya. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan pemerataan akses pendidikan dan keberlanjutan pembiayaan sektor pendidikan dalam jangka panjang.
Kebijakan strategis ini diharapkan dapat mendukung peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), meningkatkan layanan kepada masyarakat, pemerataan akses pendidikan, serta memperkuat daya saing sumber daya manusia (SDM) dalam menghadapi tantangan global.
red/tim(**)
0 Komentar