Polisi Tangkap Pelaku Perampasan Gelang Emas di Jalan Rambeanak-Mungkid


Matalensa.my.id,
Magelang – Unit Opsnal Satreskrim Polresta Magelang bersama Unit Reskrim Polsek Mungkid berhasil membekuk WW (32), pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Rambeanak-Mungkid, Dusun Gamol, Desa Paremono, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 25 November 2025, sekitar pukul 15.00 WIB di kediaman pelaku.
 
Kronologi Perampasan
 
Aksi curas terjadi pada Jumat, 31 Oktober 2025, sekitar pukul 11.30 WIB. Korban, FL (35), warga Kecamatan Muntilan, sedang dalam perjalanan menjemput adiknya di SMP Negeri 2 Mungkid. Saat melintas di Jalan Rambeanak-Mungkid dengan sepeda motor Yamaha Mio, korban dipepet oleh pelaku WW yang mengendarai Honda Vario 125 hitam bernopol AA-3512-TG. Pelaku kemudian merampas gelang emas seberat ± 4 gram yang dikenakan korban di tangan kanan hingga putus, lalu melarikan diri.
 

Pengungkapan dan Penangkapan
 
Tim gabungan Satreskrim Polresta Magelang dan Polsek Mungkid segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban. Berdasarkan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri dan keberadaan pelaku. Pada 25 November 2025, petugas mendatangi rumah pelaku untuk mengonfirmasi dugaan tindak pidana tersebut. WW mengakui perbuatannya dan polisi langsung mengamankannya beserta barang bukti sepeda motor yang digunakan saat kejadian.
 
Identitas Pelaku dan Barang Bukti
 
- Nama: WW
- Umur: 32 tahun
- Alamat: Dsn Kwayuhan RT 007 RW 002, Kelurahan Gelangan, Kecamatan Magelang Tengah
- Status: Residivis kasus penganiayaan (2016, hukuman 10 bulan di Ambarawa)
 
Barang bukti yang diamankan meliputi:
 
- Kaos lengan pendek warna cream
- Celana pendek jeans warna hitam
- Kunci sepeda motor
- STNK Honda Vario 125 AA-3512-TG
- Sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam nopol AA-3512-TG
 
Modus Operandi
 
Pelaku membuntuti korban setelah melihat gelang emas yang dipakai. Saat jalan sepi, pelaku mendekati korban dan merampas gelang secara paksa.
 
Ancaman Hukuman
 
Kapolsek Mungkid, AKP Julius Marlon Gawe, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
 
Imbauan Kepolisian
 
Polresta Magelang mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, terutama saat berkendara di jalur sepi, dan segera melapor jika mengalami tindak kriminal. Dukungan informasi dari masyarakat sangat diharapkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban.
 
(tim/red)

Posting Komentar

0 Komentar