Satgas Siber Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Online Scam Lintas Negara, Ribuan Situs dan Rekening Ilegal Diblokir


Jakarta, 2 November 2025,matalensa.my.id - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap ratusan kasus penipuan online lintas negara yang merugikan ribuan warga Indonesia dengan total kerugian mencapai Rp 24,3 miliar. Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas kejahatan siber yang semakin meresahkan masyarakat.
 
Fakta-Fakta Pengungkapan:
 
- Periode: Januari - Agustus 2025
- Jumlah Laporan: 2.597 laporan polisi terkait tindak pidana siber.
- Modus Operandi: Online scam, phishing, pinjaman online ilegal (pinjol) dengan modus semakin canggih, termasuk penipuan kerja paruh waktu, investasi kripto fiktif (pig butchering scam), dan pemerasan seksual (sextortion).
- Jaringan: Teridentifikasi jaringan internasional yang melibatkan pelaku dari Indonesia, Malaysia, dan Kamboja. Sindikat ini memanfaatkan nominee untuk membuka rekening bank dan dompet kripto di Indonesia, yang kemudian digunakan untuk menampung hasil kejahatan.
- Platform: WhatsApp, Instagram, Facebook, dan e-commerce menjadi platform utama yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
- Teknologi: Pelaku menggunakan metode phishing, smishing, malware, dan deepfake berbasis AI untuk mencuri data pribadi korban.
 
Upaya Penindakan dan Pencegahan:
 
Kombes Pol Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa Polda Metro Jaya telah mengambil langkah-langkah tegas untuk menekan maraknya kejahatan siber, di antaranya:
 
1. Pembentukan Satgas Siber: Satgas ini berkolaborasi dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) OJK.
2. Pemblokiran: Satgas PASTI telah memblokir 4.053 aplikasi/website/konten ilegal, menutup 117 rekening bank yang digunakan untuk transaksi penipuan, dan menonaktifkan 2.422 nomor telepon serta akun WhatsApp.
3. SIBER UNGKAP (SIKAP) - Anti Scam Center: Polda Metro Jaya meluncurkan aplikasi SIKAP sebagai sistem terpadu antara kepolisian, lembaga keuangan, dan otoritas pengawas untuk mempercepat penanganan laporan penipuan online dan pemblokiran rekening pelaku. Aplikasi ini dapat diakses melalui .
 
Satgas PASTI Berantas Ribuan Entitas Ilegal:
 
Sejak 2017, Satgas PASTI telah menghentikan 13.230 entitas keuangan ilegal, terdiri dari 1.813 entitas investasi ilegal, 11.166 pinjol ilegal, dan 251 gadai ilegal. Total kerugian masyarakat akibat investasi ilegal tersebut mencapai Rp 142,131 triliun hingga triwulan pertama 2025.
 
Himbauan Kepada Masyarakat:
 
Kombes Pol Budi Hermanto mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kesadaran digital dan selalu berhati-hati terhadap berbagai tawaran investasi yang mencurigakan. Masyarakat juga diminta untuk:
 
- Tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi cepat untung, terutama yang menjanjikan hasil tinggi tanpa risiko dan tidak memiliki izin resmi.
- Memastikan legalitas perusahaan keuangan melalui situs resmi OJK.
- Tidak sembarangan mengunduh aplikasi dari tautan yang tidak dikenal.
- Melaporkan aktivitas mencurigakan melalui SIBER UNGKAP ().
 
"Kesadaran digital masyarakat adalah benteng pertama menghadapi penipuan online. Kami mengajak seluruh warga Jakarta dan Indonesia untuk lebih cermat, berhati-hati, dan berani melapor," tegas Kombes Pol Budi Hermanto.
 
Polda Metro Jaya Siap Melayani:
 
Polda Metro Jaya berkomitmen untuk terus memperkuat literasi digital masyarakat dan menindak tegas para pelaku kejahatan siber. Masyarakat yang menjadi korban atau menemukan aktivitas mencurigakan dapat melaporkan melalui SIBER UNGKAP.

Tim/red

Posting Komentar

0 Komentar