Skandal Makanan Kadaluarsa Guncang Manado, Fresh Mart Bahu Mall Diduga Jual Ayam Busuk, Anak Konsumen Jadi Korban


Manado, Sulawesi Utara,matalensa.my.id - 2 November 2025 – Dunia perdagangan pangan di Kota Manado digegerkan dengan laporan dugaan penjualan daging ayam busuk oleh Fresh Mart Bahu Mall yang menyebabkan seorang anak konsumen mengalami keracunan makanan.
 
Kronologi Kejadian:
 
Pada 25 Februari 2025, seorang warga Manado melaporkan Fresh Mart Bahu Mall ke Polda Sulawesi Utara atas dugaan pelanggaran Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STTLP-B/142/II/2025/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA.
 
Pelapor mengadukan bahwa anaknya mengalami keracunan setelah mengonsumsi daging ayam yang dibeli dari Fresh Mart Bahu Mall. Daging ayam tersebut diduga telah kedaluwarsa, rusak, dan berbau busuk.
 
Pelapor sempat menyampaikan keluhannya kepada Kepala Toko Fresh Mart Bahu Mall, yang mengakui bahwa daging ayam yang dijual memang sudah busuk. Pihak toko kemudian menawarkan sejumlah uang sebagai ganti rugi biaya pengobatan, namun ditolak oleh pelapor.
 
Reaksi Aktivis Nasional:
 
Wilson Lalengke, aktivis nasional yang dikenal vokal dalam isu perlindungan konsumen, mendesak aparat kepolisian untuk segera bertindak cepat dan profesional dalam menangani kasus ini.
 
"Polisi harus sesegera mungkin menetapkan status tersangka terhadap pemilik Fresh Mart Bahu Mall dan menyerahkannya ke proses hukum selanjutnya. Jangan biarkan perilaku menjual barang busuk beroperasi sebab tabiat buruk semacam ini secara langsung mengancam jiwa manusia," tegas Wilson Lalengke dari Jakarta, Jumat, 31 Oktober 2025.
 
Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini juga mengingatkan penegak hukum untuk tidak terintimidasi oleh uang dan kekuasaan, serta menempatkan keselamatan publik sebagai prioritas utama.
 
"Aparat penegak hukum, terutama di jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Utara yang menangani kasus tersebut jangan sekali-kali memperjualbelikan hukum. Yang bersalah harus dinyatakan bersalah, jangan membolak-balikan fakta, yang benar jadi salah, yang salah jadi benar," tegas Wilson Lalengke, yang baru-baru ini hadir sebagai petisioner pada konferensi internasional di Markas Besar PBB di New York, Amerika Serikat.
 
Ancaman Kesehatan Publik:
 
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha di sektor pangan bahwa penjualan produk yang tidak layak konsumsi bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman nyata terhadap kesehatan masyarakat.
 
"Jika tidak ditindak tegas, praktik semacam ini berpotensi menimbulkan korban lebih banyak di masa depan," tambah Wilson Lalengke.
 
Desakan Investigasi Menyeluruh:
 
Pihak berwenang diharapkan segera melakukan investigasi menyeluruh dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan tanpa kompromi.
 
"Saya meminta agar Kapolda Sulawesi Utara memberikan atensi atas kasus tersebut," sebut Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga itu mengakhiri pernyataannya.
 
(TIM/Red)

Posting Komentar

0 Komentar