Skandal Pengadaan Lahan Disporapar Padangsidimpuan, Mantan Walikota Diduga Terlibat


Matalensa.my.id, Padangsidimpuan,2 Desember 2025 – Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Dinas Pariwisata Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2021 memasuki babak baru. Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Padangsidimpuan, Ali Hotman Hasibuan, yang kini menjadi tahanan Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan, mengungkapkan dugaan keterlibatan mantan Walikota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution.
 
Hotman, yang mulai menjabat Januari 2021, berharap Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan melakukan penyelidikan mendalam terhadap peran Irsan Efendi Nasution dalam kasus ini. Ia menduga bahwa Irsan adalah pengatur utama dalam jual beli lahan tersebut, bahkan lahan yang dibeli diduga milik mantan Walikota itu sendiri.
 

Hotman menjelaskan bahwa perencanaan pengadaan lahan di Tor Hurung Natolu sudah dilakukan sejak 2020. Setelah ia menjabat, lokasi lahan tersebut disepakati oleh Sekretaris Dinas sebelumnya, Mei Jenni Harahap.
 
Lebih lanjut, Hotman mengungkapkan serangkaian perintah dan persetujuan dari Walikota Irsan Efendi Nasution yang kemudian ditindaklanjuti oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Bendahara. Beberapa poin penting dalam kronologi tersebut adalah:
 
- Konsultasi dan Pengukuran: Hotman memerintahkan PPTK untuk konsultasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
- Penentuan Lokasi Final: Setelah mempertimbangkan beberapa opsi, lahan di Tor Hurung Natolu ditetapkan sebagai lokasi final.
- Kunjungan Lapangan Walikota: Walikota Irsan Efendi Nasution sempat mengunjungi lokasi Tor Hurung Natolu bersama Hotman dan staf lainnya.
- Perintah Tindak Lanjut Pencairan: Setelah penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) keluar, Walikota memerintahkan untuk menindaklanjuti pencairan dana.
- Perintah Final Pencairan: Pada 31 Desember 2021, Walikota kembali memerintahkan untuk melaksanakan dan menindaklanjuti proses pencairan.
 
Berdasarkan perintah tersebut, Hotman kemudian menginstruksikan PPTK untuk memproses pencairan dana sesuai anggaran yang tersedia.
 
Hotman juga menyoroti tekanan dari Walikota terkait biaya balik nama lahan. Ia mengaku sempat dimarahi dan dilempar kertas oleh Walikota karena masalah selisih perhitungan biaya pajak. Akibatnya, Hotman terpaksa mencari pinjaman untuk menutupi kekurangan biaya tersebut.
 
 
Poin paling sensitif dalam keterangan Hotman adalah dugaannya bahwa pemilik lahan yang sebenarnya adalah Walikota Irsan Efendi Nasution. Ia meyakini bahwa beberapa pihak terkait, termasuk mantan Sekretaris Disporapar, PPTK, Bendahara, serta pemilik lahan yang tercatat, mengetahui hal ini.
 
Hotman juga mengklaim telah menyampaikan informasi tentang penyelidikan kasus ini kepada Walikota, namun tidak mendapat respons.
 
Saat ini, Hotman berharap Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dapat mengembangkan kasus ini dan mengungkap peran Irsan Efendi Nasution serta pihak-pihak lain yang terlibat. Ia juga berharap Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum dapat mengungkap fakta sebenarnya terkait dugaan kerugian negara dalam skandal ini.
 
Tim Redaksi

Posting Komentar

0 Komentar