Proyek Kabel Optik Bojonegoro Diduga Abaikan K3, Pekerja Tanpa APD di Jalur Nasional


Matalensa.my.id, Bojonegoro – Aktivitas pemasangan dan penarikan kabel optik di Jalan Raya Bojonegoro–Cepu, tepatnya di Desa Mojosari, Kecamatan Kalitidu, kembali menjadi sorotan. Pada Senin (17/11/2025), tim media menemukan indikasi kuat bahwa proyek ini diduga mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
 
Minimnya Perlengkapan Keselamatan Kerja
 
Pantauan di lokasi menunjukkan para pekerja tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai. Pekerja terlihat tanpa helm, rompi reflektor, dan sepatu proyek. Ironisnya, beberapa pekerja bahkan hanya menggunakan sandal.
 

Selain itu, proyek ini tidak dilengkapi rambu peringatan dan pengaturan lalu lintas yang memadai, padahal berlokasi di jalur nasional yang ramai. Pengangkatan kabel juga dilakukan secara manual menggunakan bambu, bukan peralatan standar konstruksi. Kondisi ini menimbulkan potensi bahaya bagi pekerja dan pengguna jalan.
 
Subkontraktor Berlapis, Tanggung Jawab Dipertanyakan
 
Saat dikonfirmasi, mandor lapangan mengungkapkan bahwa proyek ini melibatkan beberapa lapis subkontraktor.
 
"Pekerjaan ini setahu saya milik CV My Republik, lalu di-subkon ke PT Lensop, dan saya hanya menjalankan borongan dari CV ABJ," jelasnya.
 
Pernyataan ini memunculkan pertanyaan tentang pihak yang bertanggung jawab penuh terhadap penerapan K3, penyediaan APD, dan pengawasan teknis di lapangan.
 
Konfirmasi Diabaikan
 
Awak media telah berupaya meminta klarifikasi kepada Waspang My Republik dan Waspang PT Lensop melalui pesan WhatsApp terkait standar K3, kelengkapan APD, dan izin pekerjaan di jalur nasional. Namun, hingga berita ini diturunkan, tidak ada respons dari pihak terkait.
 
Landasan Hukum yang Dilanggar
 
Pekerjaan pemasangan kabel optik di jalan nasional seharusnya mematuhi sejumlah peraturan, di antaranya:
 
- UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja: Mewajibkan pemberian APD, pengawasan, dan jaminan keselamatan kerja.
- UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas: Mewajibkan pemasangan pengaman kerja pada setiap aktivitas di bahu atau badan jalan. Pasal 273 mengatur sanksi jika keselamatan lalu lintas terabaikan.
- Permen PUPR No. 13/PRT/M/2011: Mengatur rambu pekerjaan konstruksi, pengaturan lalu lintas, dan tanggung jawab teknis.
- Permenaker No. 5 Tahun 2018: Menetapkan standar APD dan keselamatan lingkungan kerja.
 
Selain itu, izin pekerjaan jalan nasional meliputi izin utilitas/digging BBPJN, izin gangguan (HO) jika terkait ruang publik, dokumen K3 (HIRADC, JSA, SOP), dan izin jasa konstruksi. Ketidaklengkapan salah satu dokumen dapat mengindikasikan pelanggaran prosedur.
 
Prioritaskan Keselamatan Kerja
 
Dugaan pengabaian K3 dalam proyek ini sangat disayangkan. Keselamatan kerja harus menjadi prioritas utama, terutama pada pekerjaan di jalur nasional yang padat lalu lintas. Awak media akan terus menggali informasi dan menunggu penjelasan resmi dari CV My Republik, PT Lensop, maupun CV ABJ terkait pengawasan dan perizinan proyek ini.
 
(tim/red)

Posting Komentar

0 Komentar