Babat, Lamongan – Distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kembali menjadi sorotan setelah terpantau aktivitas pengisian solar menggunakan jeriken plastik di SPBU bernomor 54.622.09, yang berlokasi di depan Agrobis Babat, Lamongan. Temuan ini memicu dugaan adanya kelonggaran aturan yang berpotensi membuka celah penyimpangan.
Seorang konsumen terlihat membawa empat jeriken besar dan melakukan pengisian solar subsidi. Konsumen tersebut tampak akrab dengan petugas SPBU, bahkan terlihat mengisi sendiri jeriken yang dibawanya.
Saat dikonfirmasi, seorang petugas SPBU mengakui bahwa penggunaan jeriken plastik sebenarnya dilarang oleh Pertamina. "Nggak apa mas, kami kasih toleransi. Sebenarnya dari Pertamina nggak boleh," ujar petugas tersebut.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi pengawasan di SPBU, mengingat penggunaan jeriken plastik sangat berisiko dan tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Surat Rekomendasi BBM Subsidi Jadi Perhatian
Saat ditanya mengenai dasar pengisian solar subsidi, petugas SPBU menunjukkan Surat Rekomendasi BBM yang diterbitkan oleh Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Tuban. Surat tersebut mencantumkan:
- Kuota 433 liter per bulan
- Masa berlaku hingga 23 November 2025
- Peruntukan operasional pertanian
- Wilayah administrasi Kabupaten Tuban sebagai lokasi penggunaan
Karena lokasi pengisian BBM berada di Kabupaten Lamongan, penggunaan surat rekomendasi lintas kabupaten seperti ini memerlukan klarifikasi. Alokasi kuota BBM subsidi dihitung berdasarkan kebutuhan setiap wilayah, dan penggunaannya di luar daerah penerbit berpotensi tidak sesuai dengan regulasi pendistribusian BBM subsidi.
Regulasi Terkait BBM Subsidi
Distribusi solar subsidi diatur dalam:
1. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014: Mengatur penyediaan dan pendistribusian BBM subsidi kepada penerima yang berhak berdasarkan rekomendasi resmi.
2. Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2023: Melarang penggunaan jeriken plastik dan mengatur verifikasi pembelian BBM subsidi secara ketat.
3. UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas): Melarang penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi.
Sanksi Pelanggaran
Berdasarkan Pasal 55 UU Migas, penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenai pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 60 miliar. Pasal 53 huruf d UU Migas menetapkan pidana penjara hingga 4 tahun dan denda hingga Rp 40 miliar untuk penggunaan BBM subsidi yang tidak sesuai peruntukannya. Sanksi ini dapat diterapkan kepada pengguna, perantara, maupun pihak SPBU jika terbukti melakukan penyaluran yang tidak sesuai aturan.
Dengan adanya pemberitaan ini, diharapkan pihak-pihak terkait seperti Pertamina, Polsek, Polres, bahkan Polda Jatim dapat segera turun tangan untuk mengaudit SPBU tersebut dan meninjau rekaman CCTV selama sebulan ke belakang guna mengetahui kejadian yang sebenarnya.
(Red/Tim)
0 Komentar