MEDAN LABUHAN, matalensa.my.id – Polsek Medan Labuhan, Polres Pelabuhan Belawan, Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil menangkap tiga orang pelaku komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi pada Senin, 8 September 2025, di Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan. Penangkapan dilakukan pada Jumat (31/10/2025) di sejumlah lokasi berbeda.
Tiga pelaku yang berhasil diringkus adalah Ramadhani (32), warga Gang Manggis, Kelurahan Tanah 600; Juma (31), warga Jalan Sidorejo, Kelurahan Tanah 600; dan Hermanto (42), warga Desa Klumpang, Kecamatan Hamparan Perak. Ketiganya kini telah diamankan di Mapolsek Medan Labuhan untuk proses hukum lebih lanjut.
Plt. Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Wahyudi Rahman, S.H., S.I.K., M.M., CPHR., CBA., melalui Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Tohap Sibuea, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan setelah menerima laporan dari korban. "Begitu menerima laporan, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mengumpulkan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Setelah informasi yang kami peroleh dinyatakan valid, tim melakukan penangkapan terhadap ketiganya di lokasi berbeda," jelas Kompol Tohap Sibuea.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui perbuatannya. Mereka mencuri sepeda motor Honda Beat BK 3558 ALS milik korban dengan cara merusak gembok pagar menggunakan tang yang ditemukan di sekitar rumah korban, lalu membawa kabur sepeda motor tersebut. "Para tersangka mengaku menjual hasil curian kepada seseorang berinisial H yang saat ini masih DPO, dengan harga tiga juta rupiah. Kami terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya yang terlibat," tambah Kapolsek Medan Labuhan.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Polsek Medan Labuhan. Polsek Medan Labuhan berkomitmen untuk terus meningkatkan kegiatan patroli dan penyelidikan guna menekan angka kejahatan curanmor di wilayah hukumnya
Tim/red**
0 Komentar