Matalensa.my.id -Bojonegoro,Polemik program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sambongrejo, Kecamatan Gondang, Kabupaten Bojonegoro kembali mencuat, menimbulkan tanda tanya besar di benak warga. Meskipun sertifikat tanah peserta program PTSL dilaporkan sudah terbit di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bojonegoro, banyak warga yang mengaku belum menerimanya sejak mendaftar pada tahun 2019.
Kronologi dan Kejanggalan
Sejak tahun 2019, warga Desa Sambongrejo telah mengikuti program PTSL dan membayar biaya sebesar Rp500.000. Namun, hingga saat ini, banyak dari mereka yang belum memegang sertifikat tanah yang dijanjikan. Hasil penelusuran media ini ke BPN Bojonegoro mengungkap fakta bahwa sertifikat-sertifikat tersebut sebenarnya sudah tercatat dan diterbitkan. Ironisnya, Pemerintah Desa Sambongrejo mengklaim belum pernah menerima dokumen sertifikat tersebut dari BPN.
Tanggapan Pihak Terkait
Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro, Chairul Anwar, S.H., M.H., menyatakan akan menelusuri ulang lokasi tanah warga yang belum menerima sertifikat. Ia meminta warga atau pihak desa memberikan titik lokasi tanah yang dimaksud untuk memastikan status sertifikatnya. Chairul juga menjanjikan bantuan pengurusan dari awal jika ditemukan sertifikat yang belum terbit.
Di sisi lain, Mia, seorang pendamping staf BPN Bojonegoro dalam program PTSL Desa Sambongrejo, mengklaim bahwa seluruh sertifikat PTSL di desa tersebut sudah jadi dan telah diserahkan kepada warga melalui pemerintah desa. Ia mengakui adanya beberapa kesalahan pengetikan nama atau alamat, tetapi semuanya sudah diperbaiki dan diserahkan kembali.
Desakan Warga dan Sorotan Publik
Warga Desa Sambongrejo mendesak BPN dan Pemerintah Desa untuk segera membuka data penerima sertifikat PTSL secara transparan. Mereka merasa sudah terlalu lama menunggu kepastian tanpa hasil yang jelas. Persoalan ini menjadi sorotan publik, mengingat program PTSL merupakan agenda nasional untuk mempercepat legalisasi aset tanah rakyat.
Analisis dan Implikasi
Kasus di Desa Sambongrejo ini mencerminkan kurangnya koordinasi dan transparansi antara BPN dan Pemerintah Desa dalam pelaksanaan program PTSL. Ketidakjelasan informasi dan saling lempar tanggung jawab hanya menambah kebingungan dan kekecewaan warga. Jika masalah ini tidak segera diselesaikan, kepercayaan masyarakat terhadap program PTSL dapat luntur.
Kesimpulan
Polemik sertifikat PTSL di Desa Sambongrejo harus segera diakhiri. BPN Bojonegoro dan Pemerintah Desa Sambongrejo perlu duduk bersama untuk melakukan klarifikasi data dan memastikan sertifikat tanah segera sampai ke tangan pemilik yang sah. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci utama untuk memulihkan kepercayaan masyarakat dan menjaga keberhasilan program PTSL.
Tim/red
0 Komentar