Matalensa.my.id, KEBUMEN, 26 November 2025 – Aktivitas pertambangan galian C di Desa Tanahsari, Kebumen, menjadi sorotan setelah diduga beroperasi tanpa izin yang lengkap. Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan kegiatan ilegal ini.
Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menyatakan keprihatinannya atas dugaan praktik galian tanah tak berizin di Desa Tanahsari. Ia menekankan bahwa APH harus bertindak tegas dan merespons laporan masyarakat yang merasa dirugikan.
"Galian tanah di Desa Tanahsari diduga tidak memiliki izin yang diperlukan untuk kegiatan pertambangan. Kami meminta aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kegiatan pertambangan galian C yang diduga ilegal," tegas Wilson Lalengke.
Wilson Lalengke menambahkan bahwa kegiatan pertambangan galian C di Desa Tanahsari diduga tidak memiliki izin yang diperlukan, seperti Surat Izin Operasional (SIO) dan Surat Izin Lingkungan (SIL). "Kami menduga kegiatan pertambangan galian C di Desa Tanahsari tidak memiliki izin yang diperlukan. Hal ini dapat membahayakan lingkungan dan masyarakat sekitar," jelasnya.
Selain itu, Wilson Lalengke juga menyoroti kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap seorang wartawati anggota PPWI DPC Kebumen oleh pemilik akun "Karimah". Ia meminta APH untuk menindak tegas pemilik akun tersebut.
"Pemilik akun 'Karimah' harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan segera ditindak tegas serta dijadikan tersangka dan secepatnya dilakukan penahanan," lanjut Wilson Lalengke.
PPWI mendesak Polres Kebumen untuk segera menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kegiatan pertambangan galian C ilegal, memanggil pemilik tanah dan alat berat, serta menahan alat berat (Excavator) agar kejadian serupa tidak terulang.
Tanggapan PPWI DPC Kebumen
Ketua PPWI DPC Kebumen, Sunardi, juga menyampaikan desakan serupa kepada APH untuk merespons laporan masyarakat dengan cepat. "Saya meminta kepada aparat kepolisian jika ada laporan dari masyarakat tolong ditindaklanjuti, jangan menunggu besuk," ungkap Sunardi.
Sunardi mempertanyakan legalitas galian tanah di Desa Tanahsari, apakah sudah mengantongi izin resmi atau hanya "izin atensi" kepada oknum-oknum tertentu.
Pengakuan Kepala Desa
Kepala Desa Tanahsari, Zaenal, membenarkan adanya galian tanah di wilayahnya. Ia menjelaskan bahwa galian tersebut berlokasi di tanah warga di RT 01 RW 03 Desa Tanahsari.
"Memang benar di sini ada galian tanah, di tempat warga saya yang berada di RT 01 RW 03," tutur Zaenal.
Namun, Zaenal mengakui bahwa tidak ada izin atau pemberitahuan kepada pemerintah desa terkait aktivitas penurunan alat berat di lokasi tersebut. "Jika ada warga yang menurunkan alat berat di sini tidak ada izin atau pemberitahuan ke pemdes. Karena di sini sudah biasa sih dan saya sendiri tak mempermasalahkannya asalkan bisa terkondisikan," pungkasnya.
Red/tim
0 Komentar