Viral, Kades Sukorejo Diduga Provokasi Kekerasan Terhadap Wartawan, PJI Desak Bupati Nganjuk Copot Jabatan



Surabaya, 18 September 2025 – matalensa.my.id — Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Hartanto Boechori, mendesak Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi untuk segera mencopot Kepala Desa (Kades) Sukorejo, Kecamatan Loceret, Sutrisno. Desakan ini muncul setelah video berisi pernyataan Sutrisno yang diduga provokatif terhadap wartawan viral di media sosial.


Dalam surat resmi bernomor 021/SKL/JHURNALIS/IX/2025 yang dilayangkan kepada Bupati, Hartanto menyampaikan keprihatinannya atas pernyataan Kades Sutrisno dalam video berdurasi 2 menit 38 detik yang diunggah akun TikTok suarajatimpost.com.


“Dalam pernyataannya yang provokatif itu, Kades Sutrisno melegitimasi seolah dirinya penanggung jawab Kades se-Kabupaten Nganjuk,” tegas Hartanto Boechori, Wartawan Kompeten Utama sekaligus Ketum PJI.




Isi Video Diduga Provokatif


Dalam potongan video tersebut, Sutrisno tampak mengajak para kepala desa di Kabupaten Nganjuk untuk menolak kehadiran wartawan maupun LSM dari luar daerah. Bahkan, ia menyarankan agar wartawan yang dianggap mengganggu diteriaki maling hingga dipukuli.


“Kalau ada wartawan atau LSM dari luar kota datang, jangan takut. Temui saja, tapi minta KTP-nya. Kalau dia tanya soal birokrasi, tolak saja. Media tidak punya kewenangan.

Kalau dia ngeyel, apalagi tidak menunjukkan KTP, langsung teriaki maling saja. Kalau perlu, kita gebukin di situ, enggak apa-apa, aku ikut tanggung jawab,” ujar Sutrisno dalam video tersebut.


Pernyataan itu memicu kecaman luas dari praktisi hukum, aktivis pers, hingga organisasi masyarakat sipil karena dinilai mencederai prinsip demokrasi dan berpotensi menimbulkan kekerasan terhadap jurnalis.


PJI: Tak Ada Toleransi Intimidasi Terhadap Pers


Hartanto menegaskan, PJI tidak akan mentolerir segala bentuk pemerasan maupun intimidasi yang mengatasnamakan profesi jurnalis. Ia mengimbau masyarakat agar melaporkan kasus pemerasan ke kepolisian dan menghubungi hotline PJI di nomor WhatsApp 081330222442.


“PJI berharap agar Bupati Nganjuk segera memanggil dan memeriksa Kades Sutrisno. Kami mendesak Bupati menjatuhkan sanksi tegas hingga pemberhentian, demi menjaga wibawa pemerintahan dan kondusifitas daerah,” tegas Hartanto.


Ia juga menyebut bahwa minggu depan PJI siap meningkatkan eskalasi baik melalui langkah hukum maupun tindakan publik secara lebih luas.


Potensi Jerat Hukum

Pernyataan Sutrisno dinilai dapat menjerat pidana karena mengandung unsur hasutan untuk melakukan kekerasan.

Beberapa pasal yang dinilai relevan antara lain:


Pasal 28 ayat (2) UU ITE No. 19 Tahun 2016:

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok tertentu…”

Ancaman hukuman: 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar.


Pasal 160 KUHP:

“Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti ketentuan undang-undang, diancam pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda.”


Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers… dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”


Dengan demikian, tindakan Sutrisno tidak hanya berimplikasi etis dan politik, tetapi juga berpotensi menyeretnya ke ranah hukum pidana.



(redaksi)

Posting Komentar

0 Komentar