BOJONEGORO, matalensa.my.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro kembali mengingatkan masyarakat bahwa parkir di tepi jalan protokol di wilayah kota tidak dipungut biaya alias gratis, khususnya bagi kendaraan dengan plat nomor S (Bojonegoro). Penegasan ini disosialisasikan melalui pemasangan banner-banner besar di titik-titik strategis pada hari Rabu, 3 September 2025.
Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, bersama Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Aan Syahbana, Kepala Satpol PP, serta Kepala Bapenda turun langsung untuk memastikan sosialisasi berjalan efektif.
Dalam keterangannya, Wakil Bupati Nurul Azizah menekankan pentingnya pemanfaatan fasilitas parkir gratis ini oleh warga Bojonegoro. Beliau juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika masih menemukan adanya praktik pungutan biaya parkir.
“Kalau ada yang masih memungut biaya parkir, segera laporkan. Pemkab sudah menanggung gaji juru parkir dari APBD, jadi warga Bojonegoro harus mendapat haknya,” tegas Wabup Nurul Azizah.
Kepala Dishub Aan Syahbana menambahkan bahwa kebijakan parkir gratis ini didasarkan pada Peraturan Bupati (Perbup) No. 4 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
“Petugas parkir sudah digaji dari APBD, jadi warga tidak perlu bayar lagi. Parkir gratis ini khusus untuk kendaraan berplat S Bojonegoro, baik roda dua maupun roda empat,” jelas Aan Syahbana.
Pemasangan banner sosialisasi dilakukan di sejumlah ruas jalan utama di Kota Bojonegoro, termasuk Jl. Imam Bonjol, Jl. Hasyim Asy’ari, Jl. Mastrip, Jl. Panglima Sudirman, Jl. Trunojoyo, Jl. AKBP M. Suroko, Jl. Kartini, Jl. Teuku Umar, hingga area Pasar Kota Bojonegoro.
Usai pemasangan banner, Wakil Bupati Nurul Azizah juga menyempatkan diri meninjau Pasar Kota Bojonegoro. Beliau berinteraksi dengan para pedagang dan pembeli, serta mendengarkan keluhan terkait fasilitas pasar. Kehadiran beliau disambut antusias oleh para pedagang yang merasa diperhatikan oleh pemerintah daerah.
Dengan adanya sosialisasi yang masif ini, Pemkab Bojonegoro berharap masyarakat semakin memahami kebijakan parkir gratis di jalan protokol, sehingga tidak ada lagi pungutan liar yang merugikan warga
(gendut)


0 Komentar