Jaringan Curanmor Lintas Daerah Terbongkar, Pasutri Lamongan Jadi Dalang Utama



BOJONEGORO – matalensa.my.id – Kepolisian Resor Bojonegoro berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah yang meresahkan warga. Dalam pengungkapan yang digelar Selasa, 16 September 2025, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk sepasang suami istri asal Lamongan yang menjadi otak dari serangkaian aksi kejahatan ini.


Pengungkapan bermula dari penangkapan dramatis terhadap TH (42) dan istrinya WI (41), saat keduanya tengah beraksi di Desa Sidomulyo, Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro, Jumat (12/9/2025). Pasangan ini diketahui berkeliling mencari sepeda motor yang ditinggal pemiliknya dengan kunci masih menempel.


“Saat patroli, kami mencurigai gerak-gerik mereka. Setelah diamati, ternyata mereka sedang mengincar motor di depan toko. Kami segera melakukan penyergapan,” ujar seorang petugas yang enggan disebutkan namanya.



Dalam rekonstruksi kejadian, TH berpura-pura membeli minuman di toko, sementara WI berjaga mengawasi sekitar. Begitu situasi dianggap aman, TH dengan cepat membawa kabur sepeda motor Honda Vario hitam bernopol S-2588-AL. Namun, aksi mereka seketika digagalkan oleh petugas yang sudah mengintai sejak awal.


Hasil pengembangan mengantarkan polisi pada tiga tersangka lainnya: FL (40), JS (29), dan G (38), ketiganya warga Mojokerto yang berperan sebagai penadah dan perantara penjualan motor hasil curian.


Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi, menegaskan bahwa sindikat ini telah beraksi sejak Mei 2025 dan berhasil menggasak puluhan motor di Bojonegoro dan Lamongan.


“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap TKP lainnya dan mengejar kemungkinan pelaku lain yang terlibat,” tegas Kapolres.


Polisi turut mengamankan barang bukti berupa:

1 unit Honda Vario hitam (S-2588-AL) – hasil curian

1 unit Honda Vario putih (S-5930-QJ) – sarana kejahatan

1 unit Honda Vario hitam (S-6487-AX)

1 unit Honda Supra Fit hitam tanpa nomor polisi


Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar selalu waspada.


“Jangan pernah meninggalkan kunci kontak di motor saat diparkir. Gunakan kunci ganda untuk mencegah aksi curanmor,” pesannya.


Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, serta Pasal 363 jo 55 KUHP tentang turut serta melakukan pencurian. Mereka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.


(Gendut)

Posting Komentar

0 Komentar