Matalensa.my.id, Sidoarjo, 4 Desember 2025 – Kegiatan pemasangan kabel jaringan milik PT RPS yang menghubungkan tower ke tower di Jalan Wilayut, Desa Klagen, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, pada hari ini pukul 12.00 WIB menuai sorotan dari warga dan LSM. Kegiatan tersebut diduga dilakukan tanpa izin resmi dari Dinas Kominfo, Dinas PUPR, serta tanpa persetujuan pemerintah desa dan RT/RW setempat.
Tim awak media yang melakukan konfirmasi langsung kepada para pekerja tidak mendapatkan bukti Surat Perintah Kerja (SPK) maupun dokumen perizinan desa. Para pekerja tidak dapat menunjukkan surat-surat tersebut, sehingga memunculkan dugaan kuat bahwa aktivitas tersebut berstatus ilegal dan tidak mendapat pengawasan langsung.
Selain tanpa izin, kegiatan pemasangan juga dicurigai melanggar standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Warga sekitar mengaku tidak pernah menerima sosialisasi terkait pemasangan kabel, dan khawatir tindakan itu dapat membahayakan lingkungan serta merusak fasilitas umum.
DUGAAN PELANGGARAN PERATURAN DAN PASAL RELEVAN
1. Tanpa Izin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi
Mengacu pada UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Pasal 11 & 12), yang mewajibkan izin untuk penyelenggaraan jaringan. Sanksi Pasal 47: penjara hingga 4 tahun atau denda Rp 400 juta.
2. Tanpa Izin Pembangunan dan Penggalian Kabel
Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (klaster PUPR) dan Peraturan Daerah, setiap pekerjaan yang menyangkut penggalian dan pemasangan kabel wajib berizin. Sanksi: penghentian pekerjaan, denda administratif, atau pemutusan instalasi.
3. Kelalaian Penerapan K3
Mengacu pada UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Pasal 3 & 9), yang mewajibkan perusahaan menerapkan standar K3. Pengawas berhak menghentikan pekerjaan (Pasal 14 & 15) dan pelanggaran dapat dikenai kurungan hingga 3 bulan atau denda.
4. Tidak Ada Koordinasi dengan Pemerintah Desa
Berdasarkan Permendagri No. 111 Tahun 2014, pemasangan jaringan yang melewati fasilitas desa wajib mendapat persetujuan. Jika tidak, perangkat desa berhak meminta penghentian kegiatan.
LSM DAN WARGA SIAP BERTINDAK
Ketua Investigasi LSM LIRA Sidoarjo menyatakan pihaknya akan segera melaporkan ke pihak terkait. "Jika memang terbukti tidak berizin, maka bersama warga dan Satpol-PP kecamatan, kami siap melakukan tindakan termasuk memutus kabel yang terpasang," ujar perwakilannya.
LSM tersebut menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan berharap PT RPS segera menunjukkan izin resmi. "Jika tidak, kami akan mendampingi warga untuk meminta Satpol-PP menertibkan," tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT RPS belum memberikan klarifikasi resmi.
Red/tim
0 Komentar