Matalensa.my.id ,Bojonegoro Jawa timur,Sebanyak 385 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menerima Keputusan Bupati tentang perpanjangan perjanjian kinerja formasi tahun 2021. Kegiatan penyerahan Surat Keputusan (SK) digelar pada Jumat (19/12/25) di Pendopo Malowopati.
Dari jumlah tersebut, sebagian besar merupakan PPPK guru sebanyak 361 orang, sedangkan sisanya 24 orang adalah PPPK tenaga kesehatan. Penyerahan SK ini dijadikan momentum untuk meneguhkan kembali komitmen profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Dalam arahannya, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menegaskan bahwa SK perpanjangan bukan sekadar urusan administrasi, melainkan amanah dan tanggung jawab yang luar biasa. Ia meminta seluruh PPPK untuk bekerja dengan niat tulus, mengabdi dengan hati, tidak cengeng, dan tetap bersahaja. "Perpanjangan ini melalui evaluasi kinerja yang menilai kontribusi sesuai tugas pokok. Saya minta Kepala Dinas terkait dan BKPP tetap objektif dalam penilaian," tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa meskipun masa perjanjian dapat mencapai lima tahun, evaluasi kinerja tetap dilakukan berkala minimal setiap tahun, bahkan bulanan. Bupati mengingatkan agar tidak ada PPPK yang kinerjanya menurun dan menekankan pentingnya bekerja maksimal sesuai tupoksi, serta meningkatkan kemampuan, literasi, dan integritas.
Sementara itu, Wakil Bupati Nurul Azizah menyampaikan capaian pembangunan tahun 2025, antara lain penurunan angka kemiskinan sebesar 0,20 persen, angka stunting menjadi 12 persen dari sebelumnya 14,2 persen, serta Bojonegoro meraih penghargaan dari Dana Insentif Fiskal (DIF). Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Bojonegoro juga menjadi tertinggi di Jawa Timur, dan produktivitas padi berada di urutan kedua setelah Lamongan.
Untuk tahun 2026, target strategis daerah antara lain memastikan seluruh anak usia sekolah mengenyam pendidikan (masih ada 4.123 anak yang belum bersekolah) dan menjadikan Bojonegoro bebas TBC. Ia mengingatkan ASN dan PPPK untuk aktif mendukung program pembangunan, termasuk memberikan respons positif di media sosial.
Di sisi lain, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Hari Kristianto menjelaskan bahwa masa perjanjian kinerja PPPK paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan hasil evaluasi. Penilaian dilakukan berdasarkan analisis jabatan, beban kerja, capaian kinerja individu, dan perilaku kerja dengan predikat minimal baik.
(Red)
0 Komentar