Pernyataan Kontroversial Ahli Picu Reaksi Keras dalam Kasus Dugaan Pelecehan Wartawati di Sorong


Matalensa.my.id - Sorong, Papua Barat Daya – Kasus dugaan "ajakan bermesum ria" yang dialami seorang wartawati BarindoNews.com oleh oknum Kepala Bidang Perikanan Provinsi Papua Barat Daya, Semuel Konjol, terusMenuai polemik. Pernyataan seorang ahli bahasa yang dianggap kontroversial telah memicu reaksi keras dari berbagai pihak, terutama terkait perlindungan terhadap jurnalis dan penegakan hukum.
 
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, mengecam keras pendapat ahli bahasa yang diajukan oleh penyidik Polresta Sorong. Menurutnya, pendapat tersebut tidak hanya menyesatkan tetapi juga merendahkan martabat perempuan dan profesi wartawan.
 
"Seharusnya, seorang ahli menelaah kasus berdasarkan bukti yang ada, termasuk percakapan melalui aplikasi komunikasi. Pendapat yang diberikan justru mencerminkan pola pikir yang sesat dan merugikan korban," ujar Wilson Lalengke pada Kamis, 6 November 2025.
 
Lalengke juga menyoroti keterlibatan dua ahli, yaitu Drs. Krisnanjaya M.Hum (ahli bahasa) dan Dr. Efendi Saragi, S.H., M.H. (ahli hukum pidana), yang pendapatnya dianggap bertentangan dengan akal sehat. Ia mempertanyakan komitmen terhadap perlindungan perempuan dan penegakan hukum di Indonesia.
 
Sebagai perwakilan masyarakat Indonesia di forum kemanusiaan PBB, Wilson Lalengke mendesak Kapolda Papua Barat Daya, Brigjen Pol Gatot Haribowo S.I.K, M.I.K, untuk meninjau ulang proses penyidikan dan mengganti personel penyidik di Polresta Sorong yang terindikasi melakukan penyimpangan.
 
Tanggapan serupa datang dari Siberandus Refun, Kepala Perwakilan Koran Pengawas Korupsi dan Info Pengawas Korupsi Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya. Sebagai saksi mata dalam pertemuan antara pelaku dan korban, Siber menegaskan bahwa ajakan seksual tersebut benar-benar terjadi. Ia menilai pandangan ahli yang tidak berdasar pada fakta sangat merendahkan profesi wartawan.
 
"Prosedur penyidikan kurang tepat karena penyidik mendatangi para ahli di Jakarta, bukan menghadirkan mereka ke Sorong, di tempat kejadian perkara," ungkap Siber.
 
Siber juga menyoroti lambatnya proses hukum dalam kasus ini dan telah menghubungi Kapolda untuk meminta perhatian lebih. Ia berharap Kapolda Papua Barat Daya dapat menegakkan keadilan bagi korban, Lie Lie Yana Asrul, demi menjaga integritas profesi dan kepercayaan publik terhadap hukum. 

**
(TIM/Red)

Posting Komentar

0 Komentar