LSM Triga Nusantara Indonesia dan Awak Media Soroti Kasus Dugaan Pengeroyokan oleh Oknum DPRD Kabupaten Bekasi


Matalensa.my.id, Bekasi, 30 Oktober 2025 – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia bersama tim awak media secara serius menyoroti kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi terhadap seorang warga bernama Fendy (41). Peristiwa tersebut terjadi di sebuah restoran kawasan Cikarang pada Rabu malam, 29 Oktober 2025, dan hingga saat ini menimbulkan perhatian publik karena diduga dilakukan oleh seorang pejabat yang seharusnya menjadi teladan.
 
Peristiwa bermula saat korban, Fendy, datang ke restoran bersama rekannya sekitar pukul 20.30 WIB. Setelah teman-temannya pulang, Fendy kembali ke dalam restoran untuk menunggu jemputan. Saat itu, ia merasa ditatap secara keras oleh sopir rombongan oknum anggota dewan. Merasa tidak nyaman, Fendy kemudian menanyakan secara sopan kepada oknum anggota dewan tersebut mengenai alasan sopirnya menatapnya terus. Namun, pertanyaan tersebut justru menimbulkan salah paham di tengah suasana restoran yang penuh dan bising.
 
Tak lama kemudian, oknum anggota dewan berdiri dan menuduh korban “menantang”. Beberapa detik kemudian, korban langsung dipukul, disusul pengeroyokan oleh sekitar 14 orang yang diduga merupakan rombongan dari pihak anggota dewan tersebut. Fendy dipukul menggunakan botol, kursi, serta mendapatkan tendangan, sehingga mengalami luka-luka di kepala, wajah, dan tubuh. Sekuriti restoran akhirnya menyelamatkan Fendy dan membawanya ke musala bagian belakang untuk mengamankan diri.
 
Korban Fendy telah melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke pihak kepolisian sejak 30 Oktober 2025. Saat ini, laporan tersebut sedang dalam penanganan Polres Metro Bekasi. Kuasa hukum korban juga telah melayangkan laporan etik kepada pimpinan partai dari oknum anggota dewan tersebut guna memastikan proses penegakan hukum berjalan adil dan transparan.
 
Sebagai organisasi yang berperan sebagai kontrol sosial dan pemerhati hukum, LSM Triga Nusantara Indonesia menyampaikan sikap tegas terkait kasus ini:
 
1. Menuntut Polres Metro Bekasi Mengusut Kasus Secara Profesional dan Transparan
Kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan luka-luka merupakan tindak pidana murni sesuai Pasal 351 KUHP (Penganiayaan) dan Pasal 170 KUHP (Pengeroyokan). Ancaman hukuman bisa mencapai lima tahun penjara jika menyebabkan luka berat. LSM menegaskan agar proses penyidikan dilakukan secara objektif dan tanpa intervensi kekuasaan.
2. Mendesak Partai Politik Terkait Memberikan Sanksi Etik
Sebagai pejabat publik, anggota DPRD harus menjaga kehormatan lembaga dan kepercayaan masyarakat. Jika terbukti bersalah, tindakan tersebut harus mendapat sanksi etik sesuai aturan partai dan perundang-undangan yang berlaku.
3. Menjamin Hak-Hak Korban
LSM menegaskan bahwa korban berhak mendapatkan pemulihan, pendampingan hukum, serta perlindungan selama proses hukum berlangsung.
4. Mengawasi Kasus Hingga Putusan Final
LSM Triga Nusantara Indonesia akan terus memantau jalannya proses hukum ini agar tidak ada upaya intervensi atau perlindungan dari pihak tertentu yang dapat menghambat keadilan.
 
Peristiwa ini menjadi alarm serius bahwa kekerasan yang dilakukan oleh pejabat publik harus diberantas. Negara tidak boleh tunduk pada kekuasaan individu, dan semua warga negara, tanpa terkecuali, memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
 
LSM Triga Nusantara Indonesia bersama awak media berkomitmen mengawal kasus ini hingga ada keadilan yang sebenar-benarnya dan memastikan suara rakyat terdengar demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia.

Tim/red

Posting Komentar

0 Komentar