Matalensa.my.id - SIMALUNGUN - Kerja keras Satuan Narkoba Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Tim berhasil menangkap seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu berinisial Timbul Halasan Ambarita (41) beserta barang bukti seberat 2,69 gram di Desa Mariah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, pada Sabtu, 1 November 2025, sekitar pukul 13.30 Wib.
Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Selasa, 4 November 2025, sekira pukul 11.50 Wib, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil kerja profesional tim yang bergerak cepat merespons informasi masyarakat.
"Alhamdulillah, kerja keras personel Sat Narkoba membuahkan hasil. Kami berhasil mengamankan seorang pelaku pengedar sabu beserta barang bukti seberat 2,69 gram," ujar Kasat Narkoba membuka penjelasannya.
AKP Henry Salamat mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada Sabtu, 1 November 2025, sekitar pukul 12.00 Wib. Informasi tersebut menyebutkan bahwa di Desa Mariah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
"Pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025, sekira pukul 12.00 Wib, personel Sat Narkoba Polres Simalungun menerima informasi dari masyarakat bahwa di Desa Mariah Jambi sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu," ungkap perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi tersebut.
Merespons informasi tersebut dengan cepat, tim langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Profesionalisme dan kecepatan respons personel Sat Narkoba terbukti membuahkan hasil positif.
"Mendapat informasi tersebut, personel kami langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Ini adalah bentuk kerja profesional Polri untuk melayani dan melindungi masyarakat dari bahaya narkotika," ucap Kasat Narkoba menjelaskan langkah yang diambil timnya.
Sesampainya di lokasi, personel Sat Narkoba berhasil melakukan penindakan dan mengamankan tersangka yang mengaku bernama Timbul Halasan Ambarita. Pria berusia 41 tahun yang berprofesi sebagai wiraswasta ini merupakan warga Raya Timuran, Desa Mariah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi.
"Pelaku kami tangkap di sebuah gubuk. Setelah penangkapan, kami langsung melakukan penggeledahan sesuai prosedur," ujar AKP Henry Salamat memaparkan kronologi penangkapan.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan secara profesional, petugas menemukan sejumlah barang bukti di dalam tas milik tersangka. Total barang bukti yang berhasil diamankan cukup signifikan dan menjadi bukti kuat aktivitas peredaran narkotika.
"Dari penggeledahan, kami menemukan 13 buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,69 gram. Ini jumlah yang cukup besar dan bisa merusak banyak generasi muda," ungkap Kasat Narkoba menegaskan.
Selain narkotika jenis sabu tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 2 buah plastik klip besar dalam kondisi kosong, 1 buah sendok berbahan plastik, 1 buah korek api berwarna biru, uang tunai sebesar Rp 100.000, dan 1 buah tas berwarna hitam yang digunakan untuk menyimpan barang bukti.
"Semua barang bukti ini kami amankan sebagai alat bukti dalam proses hukum selanjutnya," ucap perwira pengemban tugas pemberantasan narkotika itu.
Saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Lebih jauh, tersangka juga memberikan keterangan mengenai sumber perolehan narkotika yang kini menjadi petunjuk pengembangan kasus.
"Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya. Menurut pengakuan pelaku, narkotika tersebut diperoleh dari seseorang bernama Reza Lubis warga Perumnas Batu 6," ujar AKP Henry Salamat menjelaskan hasil pemeriksaan.
Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih besar. Informasi mengenai Reza Lubis akan ditindaklanjuti untuk memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Simalungun.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini. Penangkapan ini adalah hasil kerja keras tim yang akan terus kami tingkatkan. Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi," ungkap Kasat Narkoba.
Tersangka Timbul Halasan Ambarita beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka terancam dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman yang cukup berat.
"Mari kita bersama-sama berantas narkoba demi masa depan generasi bangsa yang lebih baik," pungkas AKP Henry Salamat Sirait mengakhiri penjelasannya
Red/tim
0 Komentar