Matalensa.my.id, Jakarta, 25 November 2025 – Kontroversi seputar dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo menjadi ujian integritas bagi Indonesia sebagai negara hukum. Hal ini diungkapkan oleh Wilson Lalengke, seorang Petisioner HAM pada Komite Keempat Perserikatan Bangsa-Bangsa, dalam artikelnya yang diterbitkan di Metronusa News pada 24 November 2025.
Lalengke menekankan bahwa kasus ini bukan sekadar perselisihan pribadi atau politik, melainkan menyangkut komitmen Indonesia terhadap keadilan, transparansi, dan supremasi hukum. Rumor dan tuduhan mengenai keaslian ijazah sarjana Jokowi dari Fakultas Kehutanan UGM telah beredar sejak 2019 dan kembali mencuat ketika beberapa ilmuwan melakukan penyelidikan terhadap sampel ijazah yang beredar.
Meskipun Bareskrim Polri telah mengonfirmasi keaslian ijazah tersebut dan menutup penyelidikan, kasus ini telah meninggalkan jejak yang signifikan dalam wacana publik. Lalengke menyoroti bahwa penanganan kasus ini mengungkap ketegangan antara skeptisisme publik dan kredibilitas institusional, di mana rakyat merasa proses hukum seringkali selektif.
"Kasus ijazah Jokowi telah mengungkap ketegangan yang semakin besar antara skeptisisme publik dan kredibilitas institusional," tulis Lalengke. "Sudah sangat jamak di negeri ini, rakyat merasa bahwa proses hukum seringkali selektif; cepat dan keras bagi warga biasa, tetapi lambat, lemah, dan tidak transparan ketika melibatkan para elit."
Lalengke juga menekankan pentingnya peran media dan masyarakat sipil dalam menjaga isu ini tetap hidup dan menyerukan transparansi yang lebih nyata. Ia juga menyerukan agar negara merespons dengan keterbukaan, karena demokrasi yang benar tidak takut diawasi dan dikoreksi.
"Dalam konteks ini, penanganan negara atas kasus dugaan ijazah palsu Jokowi menjadi sebuah simbol. Ini bukan hanya tentang rekam jejak akademis seseorang. Ini tentang apakah sistem hukum Indonesia dapat mengatasi tekanan politik dan bertindak imparsial," pungkasnya.
Penyelesaian kasus ini diharapkan menjadi cerminan bagi karakter Indonesia sebagai negara hukum, di mana keadilan ditegakkan tanpa bias dan kepentingan tertentu, serta mampu melindungi martabat para pemimpinnya sekaligus memastikan akuntabilitas
Red/tim
0 Komentar