Matalensa.my.id, Sidoarjo,30 november 2025 – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA Kabupaten Sidoarjo menyampaikan pernyataan resmi terkait dugaan pelanggaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta hak jaminan sosial tenaga kerja pada proyek rehabilitasi berat bangunan SDN Mindugading, Kecamatan Tarik. Pernyataan ini disampaikan kepada media setelah tim investigasi LIRA menemukan sejumlah kejanggalan di lapangan
Tim investigasi menemukan bahwa para pekerja melakukan aktivitas pembongkaran bangunan tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai. Pekerja tidak terlihat mengenakan helm proyek, rompi keselamatan, sepatu safety, maupun sarung tangan. Kondisi ini dinilai sangat berbahaya dan berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait K3.
Perwakilan tim investigasi LSM LIRA menyatakan keprihatinannya atas temuan ini. “Kami menemukan dugaan kelalaian serius dalam penerapan keselamatan kerja pada proyek SDN Mindugading. Pekerja bekerja tanpa APD, dan kami tidak melihat adanya tindakan tegas dari konsultan pengawas. Kami menilai hal ini mencederai prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan anggaran negara,” ujarnya.
LIRA juga menyoroti aspek perlindungan tenaga kerja terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. “Kami akan mendalami juga apakah seluruh pekerja yang terlibat sudah didaftarkan dalam BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang. Kalaupun proyek dikejar waktu, keselamatan pekerja dan hak jaminan sosial tidak boleh diabaikan,” tambahnya.
Tim investigasi telah mengumpulkan dokumentasi visual dan kesaksian lapangan sebagai bahan kajian lanjutan. “Jika hasil investigasi menunjukkan adanya unsur pelanggaran hukum, LIRA siap membawa laporan resmi ke Inspektorat, Dinas Tenaga Kerja, maupun Kejaksaan Negeri Sidoarjo. LIRA bukan mencari sensasi, melainkan memastikan uang rakyat digunakan sesuai aturan dan pekerja dilindungi,” tegasnya.
LIRA juga membuka ruang klarifikasi bagi pemerintah daerah, dinas terkait, maupun pihak kontraktor untuk memberikan penjelasan terkait temuan ini.
Landasan Hukum: UU Pasal dan Sanksi Terkait Kelalaian atau Pengabaian K3
1. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
- Kewajiban Pemberi Kerja: Pasal 3 & Pasal 14 – Pengusaha wajib menyediakan APD, menjamin keselamatan pekerja, serta melakukan pengawasan pelaksanaan K3.
- Sanksi: Pasal 15 & Pasal 19 – Pelanggaran terhadap kewajiban K3 dapat dikenai pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp100.000 (nilai historis sesuai UU tahun 1970).
2. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Kewajiban Keselamatan Kerja: Pasal 86 ayat (1) – Setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan K3. Pasal 87 – Perusahaan wajib menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3).
- Sanksi: Pelanggaran kewajiban perlindungan kerja dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara alat/instalasi, hingga penghentian sebagian atau seluruh kegiatan.
3. UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS
- Kewajiban Mendaftarkan Pekerja: Pasal 14 – Pemberi kerja wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.
- Sanksi: Pasal 17 ayat (1)–(3) – Pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerja dikenai sanksi administratif, berupa teguran tertulis, denda, atau tidak mendapat layanan publik tertentu.
4. PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3
- Mengatur kewajiban perusahaan dalam identifikasi bahaya, pengendalian risiko, penyediaan APD, pelatihan keselamatan kerja. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif atau rekomendasi pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan
LSM LIRA menegaskan komitmennya untuk terus mengawal anggaran publik dan memastikan setiap proyek pemerintah dikerjakan sesuai dengan standar keselamatan dan perlindungan tenaga kerja. “Kami tidak akan membiarkan ada proyek pemerintah yang dikerjakan tanpa standar keselamatan dan tanpa perlindungan tenaga kerja. LIRA Tegak Lurus mengawal anggaran rakyat,” tutupnya.
Red/tim
0 Komentar