Matalensa.my.id, Semarang, Jawa Tengah – Feradi WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang bersinergi dengan BPR Setia Karib Abadi Jl. Menteri Supeno No. 1 Semarang dalam menanggapi aduan seorang konsumen (nasabah) terkait kendala pembayaran angsuran akibat masalah ekonomi. Aduan ini disampaikan karena nasabah merasa kesulitan untuk menyampaikan keluhannya secara langsung.
Sukindar, Ketua Feradi WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang sekaligus Ketua LPKSM YLKAI Kota Semarang, segera merespons aduan tersebut dengan mendatangi Kantor BPR Setia Karib Abadi pada hari Selasa, 7 November 2025.
"Alhamdulillah, pihak BPR Setia Karib Abadi merespon positif niat baik kami untuk menjembatani komunikasi antara konsumen dan pihak bank. Tujuannya adalah mencari solusi terbaik yang saling menguntungkan," ujar Sukindar.
Sukindar, yang juga merupakan anggota LSM GJL dan GAMAT-RI, berharap masalah ini dapat diselesaikan secara internal tanpa perlu melibatkan BPSK maupun pengadilan. Ia menekankan pentingnya koordinasi dengan Bapak Eko dari pihak BPR Setia Karib Abadi untuk mencapai solusi terbaik.
"Pimpinan BPR Setia Karib Abadi sangat kooperatif dan kami telah berkoordinasi dengan baik. Semua komunikasi akan dilakukan melalui satu pintu, yaitu Bapak Eko," tegas Sukindar.
Sukindar menyampaikan apresiasi atas sambutan baik dari pihak BPR dan komitmen untuk terus berkoordinasi dalam mencari solusi terbaik. Ia berharap BPR Setia Karib Abadi dapat bersikap bijaksana dan konsumen dapat terbantu, sehingga tercapai win-win solution.
Sementara itu, Bapak Eko, perwakilan dari Pimpinan BPR Setia Karib Abadi, memberikan respon positif. "Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk menyelesaikan masalah ini secepatnya. Kami akan mengkomunikasikan aduan ini dengan pihak internal dan atasan terkait permohonan penghapusan denda. Mohon ditunggu, dan kami akan terus berkoordinasi," pungkasnya.
tim/red
0 Komentar