Dugaan Penipuan Transaksi Modifikasi Mobil Mencoreng Dealer Chery Dunia Palmerah, Konsumen Diminta Hati-Hati


Matalensa.my.id, Jakarta – Sebuah dugaan kasus penipuan dalam transaksi modifikasi jual beli mobil di dealer Chery Dunia Palmerah (CDP), Jakarta Barat, mencuat dan berpotensi merusak citra dealer resmi yang berada di bawah naungan PT. Dunia Sejahtera. Kasus ini bermula dari laporan seorang konsumen bernama Sudijanto, yang merasa dirugikan setelah dijanjikan modifikasi mobil Chery J6 IWD Green Tipe Phantom oleh seorang sales dealer.
 
Kronologi Kejadian:
 
- Pada Juni 2025, Sudijanto berniat membeli Chery J6 IWD Green Tipe Phantom di dealer Chery Dunia Palmerah.
- Sales dealer, Usmarida, menawarkan unit standar yang dapat dimodifikasi menjadi Tipe Phantom dengan biaya tambahan Rp 50 juta, dengan pengerjaan oleh vendor rekanan dealer dalam 14 hari.
- Setelah test drive dan merasa yakin, Sudijanto membayar booking fee Rp 10 juta dan DP 50% dari harga mobil.
- Sudijanto kemudian mentransfer Rp 25 juta untuk DP modifikasi ke rekening atas nama Mirnawati, sesuai instruksi sales.
- Namun, modifikasi yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Mediasi yang dijadwalkan pada 22 Oktober 2025 juga tidak dihadiri pihak dealer maupun sales.
 
Tindakan Hukum:
 
- Law Firm Arlon Sitinjak & Partners, kuasa hukum Sudijanto, telah melayangkan somasi kedua (terakhir) kepada sales terkait dan mendesak tanggung jawab manajemen showroom.
- Arlon Sitinjak menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya kelalaian individu, tetapi juga tanggung jawab korporasi karena transaksi dilakukan atas nama showroom resmi.
- Pihak kuasa hukum menduga adanya tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan 372 KUHP, serta pelanggaran terhadap Pasal 19 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
 
Tuntutan Konsumen:
 
- Kuasa hukum memberikan waktu hingga 31 Oktober 2025 kepada pihak showroom dan sales untuk meminta maaf dan membayar ganti rugi Rp 50 juta, ditambah denda keterlambatan Rp 4,25 juta.
- Jika tidak, kasus ini akan dibawa ke jalur pidana, perdata, dan hukum perlindungan konsumen.
 
Respons Pihak Dealer:
 
- Tim Redaksi RJNPOS.COM telah menghubungi Kepala Cabang Showroom Chery Dunia Palmerah, Dede, yang menyatakan bahwa konsumen tersebut berhubungan langsung dengan sales dalam proses pemesanan, dan masalah transaksi terjadi di luar jalur resmi.
- Dalam dokumen somasi, terungkap pesan WhatsApp dari sales yang menyatakan bahwa "kantor tidak mau tahu dan nggak akan bertanggung jawab."
 
Sorotan:
 
- Kuasa hukum menilai showroom lalai dalam pengawasan karyawan, padahal transaksi terjadi di bawah pengawasan sales manager.
- Somasi telah ditembuskan ke Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, Direktur PT. Dunia Sejahtera, dan Sales Manager Chery Dunia Palmerah.
 
Imbauan:
 
Kasus ini menjadi perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan tentang pengawasan internal di dealer Chery Dunia Palmerah. Konsumen diimbau untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi, terutama yang melibatkan modifikasi atau pembayaran di luar prosedur standar dealer.
 
(RED)

Posting Komentar

0 Komentar