Matalensa.my.id, Gresik - Sebuah insiden disayangkan terjadi di Terminal Bunder Gresik pada hari Sabtu 22 November 2025. Oknum sopir bus PO Bintang Mas jurusan Bojonegoro-Surabaya diduga melakukan pelanggaran fatal dengan memasuki terminal melalui pintu keluar dengan kecepatan tinggi.
Sopir bus yang kemudian diketahui berinisial YSF, langsung ditegur oleh petugas terminal. Alih-alih mengakui kesalahan dan meminta maaf, YSF justru menunjukkan sikap menantang.
"Seharusnya sebagai sopir, dia mentaati SOP dan tata tertib lalu lintas, bukan malah seperti ini. Ini membawa banyak nyawa orang. Kalau ada apa-apa bagaimana?" ujar salah seorang petugas terminal yang enggan disebutkan namanya.
Menindaklanjuti kejadian ini, Direktur PT Bintang Mas Jaya, Bapak Johon, langsung memberikan sanksi berupa pemberhentian sementara selama 7 hari kepada sopir yang bersangkutan, terhitung sejak surat keputusan dikeluarkan.
Atas kejadian ini, diharapkan PT Bintang Mas Jaya dapat lebih selektif dalam memilih sopir yang memiliki etika baik dan taat pada peraturan lalu lintas demi keselamatan penumpang.
Selain itu, pihak kepolisian lalu lintas dan Dinas Perhubungan (Dishub) setempat juga diharapkan dapat memberikan arahan lebih lanjut kepada para sopir bus PO Bintang Mas serta manajemen PT Bintang Mas Jaya terkait pentingnya keselamatan dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas
Red/tim
0 Komentar