Tulungagung, matalensa.my.id - RCNN - Warung Sarseng 1 di Ringinpitu, Rejoagung, dan Sarseng 2 di Desa Ngujang, Tulungagung, diduga bebas dari pantauan aparat penegak hukum (APH) dan penegak perda hingga 27 Oktober 2025.
Pantauan RCNN menunjukkan kedua warung tersebut bebas menjual minuman keras (miras) jenis arak dan minuman bermerek KW secara terbuka, baik langsung di warung maupun melalui penjualan online.
Arak yang dijual terdiri dari tiga jenis dengan perbedaan warna tutup (putih, merah, dan hitam) yang menandakan kadar alkohol berbeda. Selain itu, banyak minuman bermerek KW yang dijual tanpa label bea cukai.
Diduga, sikap tutup mata APH Tulungagung bertentangan dengan visi dan misi kepolisian dalam melindungi masyarakat. Masyarakat dibiarkan bebas menjual dan mengonsumsi miras, yang berpotensi meningkatkan angka kejahatan akibat pengaruh alkohol.
Muncul dugaan bahwa warung Sarseng 1 dan Sarseng 2 mendapat dukungan dari oknum polisi Polres Tulungagung, sehingga dapat beroperasi dengan bebas.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekhawatiran bahwa keberadaan tempat-tempat tersebut dapat merusak generasi muda Tulungagung. "Peminatnya tidak hanya orang tua, tapi juga banyak anak muda yang mentalnya bisa rusak. Selain itu, dikhawatirkan tingkat kejahatan akan meningkat. Anehnya, pihak kepolisian tidak mengambil tindakan sama sekali," ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari pihak APH Tulungagung terkait pelanggaran penjualan miras ini. KBO Narkoba Polres Tulungagung saat dikonfirmasi menyatakan sedang sibuk dengan kegiatan lain.
(Red)
0 Komentar