Semarang, 3 Oktober 2025 - matalensa.my.id - Kasus dugaan kriminalisasi narasumber media kembali mencuat di Kota Semarang. Sejumlah organisasi wartawan, ormas, hingga advokat menyatakan siap mengawal laporan terhadap narasumber Warta In yang dilaporkan Ketua RW 6 GTB, Mijen, Semarang ke Direktorat Reserse Cyber Polda Jawa Tengah.
Bertempat di Kantor DPW Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Jawa Tengah, Jalan Gedungbatu No.129 Semarang Barat, jajaran pengurus dan simpatisan lintas daerah berkumpul untuk mengonsolidasikan dukungan. Hadir dalam pertemuan itu antara lain Ketua DPD IWOI Kendal, Kaperwil Warta In Jawa Tengah, serta Sekjen DPW SNKB Jawa Tengah.
Advokat Ahmad Dalhar, SH., MH. menegaskan dirinya siap mendampingi secara hukum narasumber yang dilaporkan Ketua RW tersebut.
“Kami akan mengawal setiap kasus yang bersinggungan dengan kerja-kerja jurnalistik, termasuk narasumber yang ikut terseret. Proses hukum harus adil dan transparan,” ujarnya.
Ketua DPW IWOI Jawa Tengah, Teguh Supriyanto, juga menegaskan sikap serupa.
“Apapun yang menimpa anggota IWOI, baik penulis maupun narasumber, kami akan selalu mengawal,” tegasnya.
Dukungan juga datang dari DPW SNKB Jawa Tengah melalui perwakilannya, Siti Nurjanah, yang menilai kasus ini bentuk ancaman terhadap kebebasan pers.
“Kami tetap mengawal, apalagi korban adalah jurnalis juga. Ini menyangkut marwah kebebasan pers,” katanya.
Laporan Dinilai Aneh
Padahal sebelumnya sempat ada kesepakatan damai antara pihak-pihak terkait. Namun, Ketua RW 6 GTB Mijen justru kembali melaporkan narasumber ke Ditreskrimsus Polda Jateng. Informasi yang berkembang bahkan menyebut, pelapor memiliki kerabat yang berdinas di kepolisian.
Awalnya, tim Warta In beserta kuasa hukum mendatangi Ditreskrimsus Polda Jateng untuk memastikan kebenaran laporan tersebut. Saat diterima oleh seorang anggota berinisial J, disebutkan tidak ada laporan yang dimaksud. Namun belakangan, muncul informasi berbeda setelah pihak pelapor mengklaim sudah melapor via pos.
Tidak lama berselang, kedua narasumber justru menerima surat panggilan pemeriksaan resmi dari kepolisian. Pihak kuasa hukum, ormas, serta LSM yang ikut mendampingi kini tengah mengkaji surat panggilan tersebut yang dinilai “aneh, njlimet, dan tidak transparan.”
Mereka juga berencana melaporkan dugaan pelanggaran prosedur ini ke Propam Polda Jawa Tengah.
(Tim)

0 Komentar