TAPANULI UTARA,matalensa.my.id – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tapanuli Utara (Taput) telah menetapkan SS (45) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak berusia 4,5 tahun di wilayah hukum Polres Taput. Penetapan ini dikonfirmasi melalui surat resmi yang diterima kuasa hukum keluarga korban, Daniel Simangunsong, S.H., M.H., dari Dalihan Natolu Law Firm.
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: K/…/X/2025/Reskrim menyatakan penyidikan dimulai sejak 5 Juni 2025 terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/…/X/2025/Reskrim menyebutkan bahwa penyidik telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan SS sebagai tersangka.
Kasus ini bermula pada Januari 2025, ketika korban dititipkan kepada keluarga dan kemudian ibunya mendapati luka pada area sensitif anaknya. Setelah pemeriksaan medis dan visum et repertum melalui kepolisian, laporan resmi dibuat di Polres Tapanuli Utara pada 19 Januari 2025.
Daniel Simangunsong, S.H., M.H., menyatakan bahwa penetapan tersangka ini adalah titik terang bagi keluarga korban. Ibu korban mengungkapkan rasa terima kasihnya atas keadilan yang akhirnya didapatkan untuk anaknya.
Kuasa hukum juga mendesak agar Polres Tapanuli Utara segera melakukan penahanan terhadap tersangka. Andi Hakim S.H.,M.H dari Dalihan Natolu Law Firm mengingatkan bahwa penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan sesuai Pasal 20 KUHAP, terutama karena syarat dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP telah terpenuhi, guna mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Tim/red
0 Komentar