Ketua Pelita Prabu Jatim Dampingi Tiga Petani Urangagung Perjuangkan Hak Atas Lahan


Sidoarjo,matalensa.my.id – Sengketa lahan antara tiga petani asal Desa Urangagung, Kecamatan Sidoarjo, dengan pengembang PT Citra Sekawan Mandiri (CSM) memasuki babak baru. Rapat mediasi yang digelar di Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo pada Selasa (22/10/2025) lalu, menghadirkan titik terang bagi para petani yang merasa haknya diabaikan.
 
Mediasi yang dipimpin Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Rizza Ali Faizin, M.Pd.I, dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk BPN Sidoarjo, LBH Hope, Lurah Urangagung, Camat Sidoarjo, dan perwakilan PT CSM. Komisi A DPRD Sidoarjo merekomendasikan agar PT CSM segera membayarkan ganti untung kepada tiga petani yang lahannya telah digunakan untuk pembangunan perumahan secara sepihak.
 
Rizza Ali Faizin menegaskan pentingnya penyelesaian masalah ini secara adil dan bermartabat. “Kami tidak ingin kasus ini berlarut-larut. Ganti untung harus segera dibayarkan sesuai nilai tanah saat ini, dengan cara kekeluargaan dan berkeadilan,” ujarnya.
 
Kasus ini bermula ketika PT CSM diduga memanfaatkan lahan milik tiga petani Urangagung tanpa proses pembebasan dan pembayaran yang sah. Lahan tersebut telah diuruk, dibangun menjadi kompleks perumahan, dan diperjualbelikan sejak 2019, tanpa kompensasi bagi pemilik tanah.
 
Perwakilan PT CSM, Hendrik, mengklaim bahwa tanah tersebut telah mengalami dua kali pergeseran lahan (2011 dan 2022) dan petani telah menerima kompensasi. Namun, klaim ini dibantah oleh para petani. Sulikah, salah seorang petani, menyatakan, “Kami tidak pernah menerima uang ganti rugi. Tanah itu masih kami garap sebagai sumber penghidupan.”
 
Emanuel, dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, yang hadir sebagai ahli hukum, menyatakan bahwa petani belum mendapatkan hak mereka secara sah. “Tanah sudah dikuasai dan dimanfaatkan untuk kepentingan komersial, namun pemilik sah belum menerima ganti untung. Ini adalah ketidakadilan yang harus diperbaiki,” tegasnya.
 
Anggota Komisi A DPRD Sidoarjo, Rizal Fuady, S.E, menyoroti kejanggalan status tanah yang sudah diuruk dan dijual meski belum dibayar. Bambang Riyoko, S.E, anggota dewan lainnya, meminta perusahaan untuk tidak mengabaikan penderitaan petani.
 
Adhi, Ketua Pelita Prabu Jawa Timur, yang turut mendampingi petani, menyambut baik hasil mediasi ini. “PT CSM harus segera menunaikan kewajibannya. Petani telah dirugikan, kehilangan tanah dan penghasilan selama empat tahun terakhir,” ujarnya. Ia juga mengecam tindakan sepihak PT CSM yang dinilainya tidak beretika dan melanggar hukum.
 
Hasil mediasi ini memberikan harapan bagi petani Urangagung. Rekomendasi pembayaran ganti untung diharapkan segera ditindaklanjuti tanpa proses hukum yang panjang. Masyarakat berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi pengembang lain, bahwa pembangunan harus menghormati hak rakyat kecil, transparansi, dan keadilan sosial.
 
"Kami percaya pemerintah daerah dan DPRD Sidoarjo mampu menjadi penengah yang adil, agar tak ada lagi rakyat kecil yang terpinggirkan di tanahnya sendiri," tutup Adhi.
 
*Tim/red***

Posting Komentar

0 Komentar