Lubuk Pakam,matalensa.my.id– Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Deli Serdang menegaskan bahwa proses kenaikan pangkat aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Deli Serdang transparan, profesional, dan bebas dari pungutan liar (pungli). Klarifikasi ini disampaikan dalam konferensi pers di Ruang Kominfo Deli Serdang, Jumat (31/10).
Konferensi pers dipimpin oleh Plt. Kadis Kominfostan Kab. Deli Serdang, Anwar S Siregar SE, M.Si, didampingi Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDM, Ahmad Junaidi NST, dan PLH Kabid Pengembangan Kompetensi Aparatur, Agung Tritantyo.
Klarifikasi ini dilakukan untuk menanggapi isu di media sosial terkait tuduhan pungli dan pemerasan dalam proses kenaikan pangkat seorang bidan ASN bernama Farida Deliana Purba, yang bertugas di UPT Puskesmas Percut Sei Tuan.
Agung menjelaskan, "Farida mengikuti Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) di Kantor BKN Regional VI Medan, bukan di BKPSDM Deli Serdang." Farida tidak lulus karena tidak memenuhi nilai ambang batas kelulusan yang ditetapkan BKN dan Pemkab Deli Serdang. Nilai Farida adalah 225 dari total 500, yang menunjukkan ketidaklulusan dalam ujian.
Agung menegaskan bahwa tuduhan pungli atau permainan tidak benar, dan hasil nilai diumumkan secara langsung. Pada pelaksanaan UPKP tahun 2025, dari 81 peserta ASN dari Deli Serdang, hanya 23 orang yang lulus sesuai ketentuan nilai ambang batas.
Proses pendaftaran hingga pelaksanaan ujian dinyatakan transparan. BKPSDM menyurati seluruh UPT untuk mendata peserta ujian, mengirim data ASN ke BKN, dan ujian dilaksanakan secara CAT (Computer Assisted Test) oleh BKN Medan dengan hasil yang diumumkan secara real time dan terbuka.
Menanggapi pertanyaan wartawan mengenai kemungkinan adanya oknum di internal BKPSDM, Agung menyatakan akan meminta Inspektorat untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan guna menghindari persepsi negatif terhadap BKPSDM.
BKPSDM Deli Serdang menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan kepegawaian tanpa biaya, profesional, dan sesuai peraturan yang berlaku, sejalan dengan arahan Bupati Deli Serdang dr. Asri Luddin Tambunan
Tim/red
0 Komentar