TUBAN – matalensa.my.id – Di tengah gencarnya larangan pertambangan ilegal oleh Polres Tuban, praktik tambang silika justru kian merajalela. Surat edaran yang semestinya menjadi cambuk bagi para pelaku, nyatanya hanya menjadi hiasan dinding. Truk-truk pengangkut silika terus lalu lalang di berbagai wilayah Tuban tanpa hambatan berarti.
Pantauan di lapangan, aktivitas tambang silika ilegal masih berlangsung di Desa Karangasem (Kecamatan Jenu), Desa Sawir (Kecamatan Tambakboyo), serta wilayah Kecamatan Kerek dan Bancar. Pemandangan ini menjadi ironi, seolah aparat penegak hukum tutup mata terhadap pelanggaran yang terjadi terang-terangan.
Sejumlah warga Tambakboyo geram dan mempertanyakan keseriusan aparat.
“Kalau memang dilarang, kenapa masih jalan terus? Jangan-jangan ada ‘main mata’ dengan pihak tertentu,” ujar seorang warga dengan nada curiga.
Kritik keras juga dilontarkan aktivis lingkungan. Mereka menilai lemahnya pengawasan tidak hanya merugikan negara dari segi pendapatan pajak dan retribusi, tetapi juga mengancam kelestarian alam Tuban.
“Surat edaran tanpa tindakan nyata itu omong kosong! Masyarakat butuh bukti, bukan sekadar janji manis,” tegas seorang pegiat lingkungan.
Dasar Hukum
Aktivitas tambang tanpa izin resmi melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dalam pasal tersebut disebutkan:
"Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), atau izin lainnya sesuai ketentuan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar."
Selain itu, dampak kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal juga dapat dijerat Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang mengatur ancaman pidana bagi perusak lingkungan hingga 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Publik Menunggu Tindakan
Masyarakat Tuban mendesak aparat untuk segera bertindak tegas. Mereka berharap penambangan ilegal dihentikan demi menyelamatkan lingkungan dan mencegah kerugian negara.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Tuban dan instansi terkait masih belum memberikan keterangan resmi. Publik kini menunggu, apakah hukum benar-benar ditegakkan atau justru terus dibiarkan.
(Tim)

0 Komentar