Mojokerto - matalensa.my.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dan mengamankan enam orang pelaku. Hal itu disampaikan dalam kegiatan press release yang digelar pada Rabu (18/9/2025).
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, menjelaskan bahwa para pelaku menjual hasil curian melalui media online. Namun, saat penggeledahan dilakukan, jejak penjualan di media sosial sudah dihapus.
“Kami terus berupaya semaksimal mungkin mencari petunjuk terkait penadahan barang hasil curian. Untuk itu, kami mengimbau masyarakat yang terlanjur membeli kendaraan hasil curian agar segera mengembalikannya,” jelas AKP Margono.
Ia menambahkan, keenam pelaku akan diberikan sanksi tegas sebagai efek jera. Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sementara penadah dikenakan Pasal 480 KUHP. Seluruhnya terancam hukuman penjara.
Selain itu, Polres Jombang juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan.
“Sebagian besar barang bukti yang kami amankan merupakan kendaraan dengan kunci manual. Karena itu, kami sarankan masyarakat untuk menggunakan kunci ganda demi keamanan,” pungkas AKP Margono.
(Red)

0 Komentar