Medan - matalensa.my.id – Polda Sumatera Utara menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pencurian sarang burung walet di Jalan Karet, Lingkungan II, Gunung Sitoli, Nias. Para tersangka yakni Herman alias Donnie, Syukur Krisman Harefa, Rudi Supriyanto alias Edi, serta Indra Feri Raju Saputra Napitupulu alias Edi.
Kasus ini berawal dari laporan korban bernama Ramadin pada 11 Oktober 2023 dengan nomor STTLP/B/1219/X/2023/SPKT/Polda Sumut. Dalam laporan disebutkan, para pelaku membobol gudang sarang walet dengan merusak gembok menggunakan gerinda potong dan mendobrak pintu. Mereka kemudian menggasak tiga karung goni berisi 30 kilogram sarang walet dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp400 juta.
Kuasa hukum korban, Marimon Nainggolan SH MH, membenarkan bahwa penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Sumut telah menetapkan para pelaku sebagai tersangka melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 21 Juni 2024.
“Berkas tersangka Herman Hariawan alias Donnie sudah pernah dilimpahkan ke jaksa. Saat ini penyidik sedang melengkapi petunjuk jaksa agar segera dikirim kembali. Sementara berkas tiga tersangka lainnya masih dalam proses pemanggilan,” ungkap Marimon.
Ia juga menambahkan, hambatan penyidikan akibat perkara perdata kini tidak lagi menjadi kendala karena sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung.
“Kami berharap proses hukum segera dilimpahkan ke pengadilan agar ada kepastian hukum bagi korban,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kabid Humas Polda Sumut maupun Kejaksaan belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini.
(Tim)

.jpg)
.jpg)
0 Komentar