NGANJUK - matalensa.my.id - Aroma busuk praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kian tercium menyengat di SPBU 54.644.23, yang terletak di Jalan Nganjuk–Bojonegoro, Dusun Musir Lor, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk. Di tengah kondisi ekonomi sulit yang dirasakan masyarakat, SPBU ini diduga menjadi sarang praktik curang pengisian BBM bersubsidi.
Modus operandi yang terendus adalah pengisian BBM subsidi menggunakan jeriken dengan kedok barcode tani. Dari pantauan awak media, seorang pembeli kedapatan menunjukkan barcode tani, namun membawa dua barcode sekaligus yang disinyalir bukan miliknya.
Petugas SPBU ketika dikonfirmasi berkilah bahwa pengisian diperbolehkan selama pembeli membawa barcode. Namun, kecurigaan semakin kuat ketika ada pembeli yang membawa lebih dari dua jeriken besar. Padahal, jika benar untuk keperluan pertanian, seharusnya terdapat pembatasan jumlah sesuai aturan yang berlaku.
Potensi Pelanggaran Hukum
Praktik tersebut diduga melanggar Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang menegaskan bahwa BBM bersubsidi diperuntukkan bagi konsumen tertentu sesuai kuota. Selain itu, tindakan tersebut juga bisa dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
Pasal 55 UU Migas menyebutkan, “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.”
Tuntutan Warga
Masyarakat setempat kini mendesak Pertamina dan aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan audit dan penindakan tegas terhadap SPBU 54.644.23. Mereka berharap agar pihak berwenang tidak terkesan menutup mata terhadap praktik yang merugikan rakyat kecil.
“Kalau memang untuk kebutuhan tani silakan, tapi jangan sampai disalahgunakan untuk diperjualbelikan kembali. Rakyat makin susah, jangan ditambah dengan permainan seperti ini,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.
(Tim)


0 Komentar