Kepohbaru, 29 September 2025 – matalensa.my.id - Praktik mencurigakan di SPBU No. 55.621.27 yang berlokasi di Jalan Kepohbaru–Baureno, Desa Brangkal, menuai sorotan. Diduga kuat, SPBU ini melayani pembelian BBM jenis Pertalite menggunakan jerigen plastik, sebuah tindakan yang dilarang oleh Pertamina dan pemerintah.
Larangan Resmi dari Pertamina
Pertamina secara tegas melarang penjualan Pertalite dan Solar—keduanya termasuk BBM bersubsidi—dengan wadah jerigen plastik. Pelarangan ini bertujuan:
1. Mencegah penyalahgunaan subsidi (penimbunan dan penjualan kembali dalam jumlah besar).
2. Aspek keselamatan, karena jerigen plastik mudah terbakar dan berisiko menimbulkan kebakaran akibat listrik statis.
SPBU yang melanggar aturan dapat dikenakan sanksi penghentian pasokan BBM.
Jerat Hukum bagi Penyalahgunaan
Selain sanksi administratif, dugaan pelanggaran ini juga dapat dijerat hukum pidana.
KUHP Pasal 53 & 57: Mengatur pidana bagi pihak yang dengan sengaja membantu penimbunan BBM bersubsidi ilegal, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 55 (perubahan dari UU No. 22/2001 tentang Migas): Menyebutkan bahwa penyalahgunaan transportasi dan perdagangan BBM serta LPG subsidi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp50 miliar.
PP No. 36 Tahun 2024 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas, Pasal 94 ayat (3): Mempertegas ancaman pidana serupa bagi pelaku penyalahgunaan.
Penjualan yang Diperbolehkan
Pertamina masih memperbolehkan penjualan BBM dengan jerigen hanya untuk BBM non-subsidi, dengan syarat wadah menggunakan material logam, misalnya untuk jenis Pertamax, Pertamax Dex, atau Dexlite.
Himbauan Pemerintah
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali mengingatkan agar masyarakat menggunakan BBM subsidi sesuai peruntukannya. Penyalahgunaan BBM subsidi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengurangi kuota bagi masyarakat kecil yang lebih berhak.
Desakan untuk Investigasi
Sehubungan dengan temuan ini, publik mendesak SBM Pertamina wilayah Bojonegoro untuk segera turun tangan, melakukan pengecekan rekaman CCTV dalam 30 hari terakhir, serta menindak tegas apabila terbukti ada pelanggaran.
(Tim Investigasi)


0 Komentar