Nasabah, yang identitasnya dirahasiakan, mengaku menerima pesan bernada kasar ketika menjelaskan bahwa pembayaran angsuran akan dilakukan pada sore hari oleh suaminya. Namun, petugas AL justru membalas dengan kata-kata tidak pantas bahkan menyinggung urusan pribadi keluarga.
Merasa tertekan, suami korban kemudian mencoba menghubungi AL untuk klarifikasi. Bukannya meminta maaf, petugas tersebut justru disebut menantang dan memperkeruh suasana.
Tindakan intimidatif melalui pesan elektronik dapat dikategorikan melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat (3), yang melarang distribusi atau pengiriman informasi elektronik bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Selain itu, cara penagihan yang tidak sesuai SOP juga bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mewajibkan pelaku usaha memperlakukan konsumen secara benar, jujur, dan tidak diskriminatif.
Dugaan lain yang muncul adalah bahwa AL tidak memiliki sertifikasi resmi sebagai kolektor, sebagaimana disyaratkan dalam praktik penagihan yang beretika. Jika benar, maka hal ini memperkuat indikasi pelanggaran SOP internal maupun aturan hukum yang berlaku.
Menanggapi laporan tersebut, sejumlah pihak mendesak Dinas Koperasi dan UKM Jawa Tengah segera turun tangan melakukan investigasi dan memberikan sanksi kepada KSP Utama Karya serta oknum petugas yang bersangkutan.
“Praktik penagihan harus dilakukan sesuai aturan. Jika ada unsur intimidasi, pelecehan, bahkan pelanggaran UU, maka perlu ditindak tegas agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi dunia koperasi,” ujar salah satu pegiat koperasi di Bojonegoro.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa nasabah memiliki hak perlindungan hukum atas tindakan yang merugikan, baik secara psikologis maupun finansial. Sementara bagi lembaga keuangan, insiden ini menegaskan pentingnya pengawasan internal, kepatuhan terhadap SOP, serta profesionalisme petugas lapangan.
(Tim)




0 Komentar