315 Orang Diamankan, 33 Jadi Tersangka dalam Kerusuhan Surabaya



Surabaya - matalensa.my.id  - Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus kerusuhan yang berujung pada pembakaran Gedung Negara Grahadi, Mapolsek Tegalsari, serta 29 pos polisi di Surabaya. Polisi mengamankan sebanyak 315 orang, terdiri dari 187 pelaku dewasa dan 128 pelaku anak. Dari jumlah itu, 33 orang ditetapkan sebagai tersangka, dengan rincian 27 orang dewasa ditahan dan 6 pelaku anak diserahkan ke orang tua serta dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas).


Mantan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa para tersangka diduga kuat terlibat langsung dalam aksi anarkis di beberapa titik.

“Sebanyak 33 tersangka adalah pelaku tindak pidana di TKP Gedung Grahadi, Mapolsek Tegalsari, dan 29 pos lantas di Surabaya,” bebernya.


Peran para tersangka beragam, mulai dari memprovokasi massa, membawa bom molotov, senjata tajam, menyerang aparat, melakukan perusakan, hingga pembakaran fasilitas umum dan gedung pemerintahan.


Barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain bom molotov, tiga senjata tajam, sejumlah telepon genggam, pakaian pelaku, serta barang bukti lain yang menguatkan proses penyidikan.

“Untuk perkara di Polrestabes Surabaya, tersangka dijerat dengan delapan pasal, yaitu Pasal 406 KUHP, 363 KUHP, 212 KUHP, 187 KUHP, 170 KUHP, 160 KUHP, serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” tegas Jules.


Ia menambahkan, latar belakang tersangka cukup beragam, mulai dari pekerja swasta, wiraswasta, pengangguran, pelajar SMA/SMK, hingga mahasiswa.

“Kami berupaya mengungkap jaringan massa perusuh ini. Pendalaman dan pengembangan terus kami lakukan, mudah-mudahan bisa terungkap siapa sebenarnya yang berusaha membuat kerusuhan di Jawa Timur,” pungkasnya.


(Red)


Posting Komentar

0 Komentar