Jakarta (Rabu,13 Agustus 2025) matalensa.my.id - Gelombang kecaman terhadap tindakan aparat kepolisian kian menguat setelah penangkapan paksa Pak Junaidi, warga Kebon Sayur, Jakarta Barat, yang dikenal gigih mempertahankan tanah warga dari penggusuran. Berbagai elemen masyarakat, aktivis, dan tokoh publik menyuarakan protes keras kepada Polda Metro Jaya, menuntut agar Pak Junaidi segera dibebaskan tanpa syarat.
Pak Junaidi, seorang warga yang telah puluhan tahun tinggal di kawasan Kebon Sayur, ditangkap saat melakukan aksi di kantor Badan Pertanahan Nasional Jakarta Barat yang terletak di kembangan tidak jauh dari kantor walikota Jakarta Barat itu untuk mempertahankan haknya atas tempat tinggal yang terancam digusur.
Dengan tubuh renta namun semangat yang teguh, ia bersama masyarakat warga kebon sayur jakarta barat, turun ke jalan untuk menjadi simbol perlawanan warga kecil terhadap kekuatan modal dan kekuasaan yang kerap meminggirkan kaum lemah.
"Ini bukan sekadar soal rumah, ini soal martabat manusia," tegas seorang aktivis Jakarta Raya,Raden Hernawan yang mendapatkan kabar dari rekan aktivis nya yang mengawal kasus ini. Mereka menilai tindakan kepolisian yang menangkap Pak Junaidi adalah bentuk kriminalisasi terhadap warga yang sedang memperjuangkan hak konstitusionalnya, sebagaimana dijamin Pasal 28H UUD 1945: setiap orang berhak bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Kawasan Kebon Sayur sendiri tengah menjadi sorotan karena proses penggusuran yang dinilai sarat dengan kejanggalan. Warga mengaku sangat dirugikan akan peristiwa yang terjadi pada tempat tinggal nya, apalagi solusi prihal relokasi yang manusiawi. Penangkapan Pak Junaidi semakin menambah luka kolektif masyarakat setempat yang merasa diabaikan oleh negara.
Di media sosial, tagar **#BebaskanPakJunaidi** mulai menggema, menjadi seruan solidaritas lintas wilayah. Para akademisi hukum, pegiat HAM, hingga mahasiswa menyatakan bahwa kasus ini menjadi ujian moral dan keberpihakan aparat penegak hukum di hadapan publik.
Masyarakat mendesak Polda Metro Jaya untuk mengedepankan pendekatan kemanusiaan dan dialog, bukan kekerasan dan penangkapan. Mereka menegaskan bahwa menahan seorang warga karena mempertahankan rumahnya adalah preseden buruk bagi demokrasi dan penegakan HAM di Indonesia.
Di tengah ketidakpastian nasib Pak Junaidi, satu hal menjadi jelas: suara dari Kebon Sayur kini telah menjalar menjadi suara dari berbagai penjuru negeri. Suara yang menuntut keadilan, suara yang menolak penindasan, dan suara yang mengingatkan bahwa negara seharusnya hadir melindungi, bukan menyingkirkan warganya.
Selain menuntut Polda metro jaya, Raden Hernawan aktivis dari Jakarta pun mengecam agar kepala BPN Jakarta Barat agar turun mengambil keputusan prihal peristiwa yang terjadi. Hal ini agar tidak adanya korban jiwa nantinya yang dimana sangat jelas dan tegas bunyi dalam PASAL 28H UUD 1945. Serta Mengecam Kepada Menteri ATR/BPN Bapak Nusron Wahid untuk melakukan tindakan pemecatan jika adanya oknum petugas BPN Jakarta Barat yang bermain untuk berpihak kepada mereka yang berkuasa dan mereka yang mempunyai modal untuk meng-kriminalisasi warga kebon sayur Jakarta Barat.
Jika Pancasila adalah landasan dasar bernegara maka bunyi dalam Pancasila Ke 2 Jelas Menyatakan : KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB, Hal itu yang semestinya di jadikan pondasi bagi aparat Polda metro jaya dan jajaran pimpinan BPN Jakarta Barat dalam bertugas untuk masyarakat Indonesia khusus nya jakarta barat.
( R Hermawan / BUNG DENDY )

0 Komentar