Bea Cukai dan Satpol PP Bojonegoro Perkuat Upaya Pemberantasan Rokok Ilegal Melalui Sosialisasi dan Razia di Kecamatan Kapas



Bojonegoro, 29 Agustus 2025 - matalensa.my.id - Sebagai wujud komitmen dalam memberantas peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Bojonegoro bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bojonegoro, menggelar kegiatan sosialisasi dan razia secara bersamaan di wilayah Kecamatan Kapas, Bojonegoro. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap temuan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

 
Kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini, menyasar sejumlah pedagang dan warung di wilayah Kecamatan Kapas. Tim gabungan dari Bea Cukai dan Satpol PP memberikan edukasi langsung kepada para pedagang mengenai ciri-ciri rokok ilegal, serta dampak negatif yang ditimbulkan oleh peredaran barang haram tersebut.

 
Kepala Satpol PP Bojonegoro, dalam keterangannya, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif sekaligus penindakan terhadap peredaran rokok ilegal yang semakin meresahkan. "Kami berharap, dengan adanya sosialisasi dan razia ini, masyarakat semakin memahami bahaya rokok ilegal, baik dari segi kerugian negara maupun dampaknya terhadap kesehatan," ujarnya.

 
Lebih lanjut, beliau menambahkan, "Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Bojonegoro, khususnya para pedagang, untuk tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal. Jika menemukan atau mengetahui adanya aktivitas penjualan rokok ilegal, segera laporkan kepada pihak berwajib."
 

Dalam kegiatan razia tersebut, petugas menemukan berbagai jenis rokok ilegal, di antaranya rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, serta rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
 

Ciri-ciri rokok ilegal yang perlu diketahui masyarakat:
 
- Tidak Dilekati Pita Cukai: Rokok yang dijual tanpa dilengkapi pita cukai resmi dari pemerintah.

- Salah Peruntukan Pita Cukai: Rokok yang menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan jenis atau golongan rokok tersebut.

- Rokok dengan Pita Cukai Bekas: Rokok yang menggunakan pita cukai yang sudah pernah dipakai atau didaur ulang.

 
Bea Cukai Bojonegoro menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Bojonegoro. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam membantu upaya pemberantasan rokok ilegal ini, demi melindungi kepentingan negara dan kesehatan masyarakat


(gendut)

Posting Komentar

0 Komentar